BONE–Sepuluh orang perwakilan guru non-PNS dari Kabupaten Bone melakukan pertemuan dengan Penjabat Penjabat Bupati Bone, Drs. H. Andi Islamuddin, MH, di ruang Aula Pertemuan Kantor Bupati Bone Pada Selasa, 02 April 2024. Pertemuan ini diselenggarakan guna menyampaikan keluhan dan kekhawatiran mereka terkait nasib mereka yang belum terakomodir sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu perwakilan guru non-PNS, Elis Jumiati, menyatakan bahwa saat ini sebanyak 270 guru non-PNS di Kabupaten Bone masih menghadapi ketidakpastian terkait status mereka. Mereka telah mengikuti tes untuk PPPK pada tahun 2023, namun sayangnya tidak ada yang berhasil terakomodir karena jumlah formasi yang tersedia hanya 410 orang, sementara yang mendaftar mencapai 706 orang. Hal ini menyebabkan sekitar 270 orang guru non-PNS tidak jelas nasibnya.
Elis menambahkan bahwa mereka datang untuk meminta bantuan kepada pemerintah Kabupaten Bone agar formasi guru PPPK dibuka kembali tahun ini, dan mereka diangkat sebagai guru prioritas tanpa harus mengikuti tes lagi, mengingat beberapa dari mereka telah mencapai nilai ambang batas yang seharusnya sudah cukup untuk diangkat.
Dari 270 guru non-PNS yang belum terakomodir sebagai PPPK, ada yang sudah mengabdi selama 20 tahun, ada pula yang telah mengabdi selama 15 atau 16 tahun. Bahkan beberapa murid yang mereka ajari justru lebih dulu terangkat sebagai guru PPPK daripada mereka. Oleh karena itu, mereka berharap agar pemerintah memberikan perhatian khusus kepada mereka, minimal dengan membuka formasi penerimaan PPPK guru untuk mereka.
Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone, Andi Tenriawaru, mengungkapkan awal dari proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bidang guru pada tahun 2023 lalu.
Andi Tenriawaru mengungkapkan beberapa poin penting dalam proses seleksi tersebut. Pada penerimaan tahun 2023, jumlah guru yang mendaftar mencapai angka 706 orang. Namun, formasi yang dibuka hanya untuk 410 orang.
Dalam pengumuman seleksi tersebut, terdapat dua kategori utama, yaitu Kategori Umum dan Kategori Khusus. Menariknya, tidak semua kategori memiliki passing grade. Khususnya, kategori khusus, dimana semua peserta berada di ambang batas.
Namun, yang menjadi persoalan adalah keberadaan guru dengan keterangan P/L yang dinyatakan lolos seleksi sesuai dengan catatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Hal ini menunjukkan bahwa proses seleksi dilakukan secara transpara.
Dikarenakan jumlah formasi yang terbatas, yakni hanya 410 orang, maka dilakukanlah perangkingan terhadap calon yang lolos seleksi. Hal ini menunjukkan adanya kompetisi yang ketat dalam mendapatkan posisi sebagai guru PPPK.
Pj. Sekda Bone Andi Muhammad Guntur, SIP MSi, mengungkapkan bahwa penentuan kelulusan guru non-ASN ditentukan oleh Panselnas. Terkait nasib guru yang masih bertatus non-ASN, pemerintah akan menyelesaikan permasalahan tersebut pada tahun 2024. Hanya saja, ini menjadi tantangan bagi Pemda Bone karena dihadapkan dengan keterbatasan anggaran.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah tengah merumuskan kebijakan baru yang akan memberikan status bagi para guru non-ASN. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah status paru waktu dan pul time. Untuk kategori pul time, akan diperuntukkan bagi guru yang telah lulus PPPK, sedangkan untuk kategori paru waktu, petunjuk teknis pelaksanaannya belum dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Sementara itu, Pj. Bupati Bone, Drs. H. Andi Islamuddin, MH, menegaskan bahwa pengabdian guru non-PNS tidak akan sia-sia, mengingat nilainya di sisi Allah SWT. Meskipun pemerintah pusat telah berupaya menyelesaikan persoalan pengangkatan PPPK, tantangan ini masih berlanjut.
Sejak tahun 2021 hingga 2024, sebanyak 3400 ribu guru telah diangkat sebagai PPPK di Kabupaten Bone. Namun, tantangan terus muncul karena masih ada sekolah yang terus mengangkat guru non-PNS. Meskipun demikian, upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru telah sangat signifikan, meski mempengaruhi anggaran daerah.
Pemerintah daerah, khususnya di Bone, memiliki harapan yang sama untuk mengangkat semua guru non-PNS menjadi PPPK. Meski demikian, hingga saat ini, kebijakan tersebut belum diimplementasikan secara konsisten di tingkat daerah. Semua kelulusan masih bergantung pada keputusan Panselda.
Untuk mengatasi masalah ini, Pj. Bupati Bone meminta kepada Dinas Pendidikan untuk menginventarisasi jumlah guru non-PNS yang belum diangkat sebagai PPPK. Langkah ini diharapkan akan membantu memprioritaskan 270 guru untuk segera diangkat.
Dengan komitmen penuh, pemerintah daerah berjanji akan terus memperjuangkan hak-hak guru non-PNS ini hingga tingkat pusat. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian dan perhatian yang serius terhadap kesejahteraan para pendidik di daerah Bone.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Drs Nursalam MPd, mengungkapkan bahwa meskipun secara resmi belum ada langkah yang diambil dari instansinya, namun pihaknya telah mengambil inisiatif melalui Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bone. “PGRI telah mengirim surat resmi kepada Pengurus Besar PGRI dengan dua tujuan utama: pertama, agar guru yang masih berstatus non PNS diprioritaskan untuk diangkat sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan kedua, agar pengangkatan tersebut dapat dilakukan tanpa tes karena telah memenuhi nilai ambang batas,” imbuhnya. (*)