30 Kepala Sekolah di TTU Ikut Diklat Penguatan Kompetensi

20240222 092550 scaled - Zonanusantara.com

KEFAMENANU,- Sebanyak 30 kepala sekolah mengikuti pendidikan dan kepelatihan (diklat) penguatan kompetensi kepala sekolah dan membangun jiwa kewirausahaan bagi kepala sekolah dan guru kewirausahaan tingkat SMA Kabupaten TTU.

Diklat ini diselenggarakan oleh MKKS SMA Kabupaten TTU sebagai bagian dari program kerja MKKS SMA Kabupaten TTU. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, tanggal 22-23 Februari 2024 di Aula Hotel Livero, Kefamenanu.

Read More

Ketua MKKS SMA Kabupaten TTU, Frederikus W Salu, S. Fil mengatakan, diklat dilakukan berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan Nasioan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, di mana kepala sekolah dituntut memiliki lima dimensi kompetensi yaitu dimensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial.

Hal ini, kata Frederikus Salu disebutkan juga dalam tugas pokok kepala sekolah (kepala satuan pendidikan) sebagaimana PP Nomor 19 Tahun 2017 pasal 15 ayat 1 butir b pasal 54 ayat 1 bahwa beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

20240222 092518 - Zonanusantara.com

Menurut Erik Salu, begitu ia disapa, peningkatan kompetensi kepala sekolah melalui program diklat penguatan kepala sekolah merupakan program yang tidak dapat dihindari, kaitannya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, sebagaimana menjadi kebijakan menteri pendidikan dan kebudayaan yang tertuang dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Baca Juga :  Masuk Level 2 dan Capaian Vaksinasi Kota Cirebon Dipuji LaNyalla

Erik menyebut, dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah, Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 pasal 15 ayat 1 butir b pasal 54 ayat 1 tenta beban kerja kepala satuan pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

“Tujuan pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah untuk memperdalam kemampuan kepala sekolah dalam memimpin dan mengelola satuan pendidikannya, serta memiliki perform sebagai kepala sekolah bagi seluruh warga sekolah,” ungkap Erik Salu, Kamis (22/2).

Secara khusus, lanjut Salu, pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah bertujuan agar kepala sekolah mampu, memimpin dan mengelola sekolah, menguasai seluruh kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya, menumbuhkembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada dimensi kompetens kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

“Juga memiliki performa sebagai kepala sekolah yang profesional bagi seluruh warga sekolah dan menjadi contoh ketangguhan, optimisme, dan kreatifitas bagi seluruh warga sekolah di satuan pendidikan yang dipimpin,” imbuh Salu.

Baca Juga :  Langgar PPKM Darurat, Belasan Warkop Dan Cafe di Bojonegoro Disegel Petugas

Adapun sasaran diklat, demikian Salu adalah kepala SMA dan guru kewirausahaan sebanyak 30 orang dengan menghadirkan 3 orang narasumber yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Nusa Tenggara Timur, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd, Dosen Universitas Persatuan Guru Repoblik Indonesia 1945 Kupang, Dr. Zummy Anselmus Dami, S.Th., M.Pd dan FX. Dwiyanto Tantry Senak (Pengusaha di Kota Kefamenanu).

Sementara itu, koordinator pengawas (korwas) Kabupaten TTU, Dra. Elvira Bertha Maria Juandi Ogom mengatakan, mendukung sekali kegiatan yang dirancang oleh para kepala sekolah SMA se-Kabupaten TTU bersama ketua MKKS dan panitia kegiatan.

Menurutnya, dengan adanya perubahan transformasi pendidikan dan implementasi kurikulum merdeka peningkatan kompetensi, kepala sekolah juga mengalami perubahan dengan merujuk pada Perdirjen GTK No 7327 tahun 2023 tentang kompetensi Kepala Sekolah.

Ia mengatakan, kompetensi kepala sekolah berdasarkan Perdirjen GTK yang baru ada 3 yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.

Ia menuturkan, tiga kompetensi ini mempunyai banyak indikator untuk menilai bagaimana kepala sekolah melaksanakan perubahan sebagai pemimpin perubahan dan bagaimana mengelola satuan pendidikan yang semua bermuara untuk peningkatan yang berpihak kepada peserta didik.

“Saya berharap mereka dapat melaksanakan kegiatan perubahan-perubahan di setiap satuan pendidikan agar sungguh-sungguh menjadi Kepala sekolah yang memiliki kompetensi yang baik,”tukasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *