KEFAMENANU,- Terpidana korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) Ponek Khusus Neonatal Non E-Katalog pada RSUD Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara, Tahun anggaran 2015 atas nama Agus Sahroni menyetor uang pengganti dan denda kepada Jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Penyetoran pembayaran uang denda melalui perwakilan keluarganya senilai Rp. 422.683.450. Sementara uang denda sebesar Rp.100.000.000. Dengan demikian total uang yang diterima Jaksa eksekutor dari terpidana senilai Rp.522.683.450.
“Kami selaku Jaksa eksekutor telah menerima uang pengganti senilai Rp.422.683.450 dan pembayaran uang denda Rp.100.000.000 yang dilakukan keluarga terpidana Agus Sahroni,” kata Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Firman Setiawan melalui Kasi Pidsus, Andrew P Keya, Selasa (23/7/2024).
Andrew mengatakan, uang dengan total senilai Rp. 522.683.450 tersebut melalui bendahara penerima akan segera disetorkan ke kas negara.
“Dengan dilakukan pembayaran tersebut, maka terpidana Agus Sahroni tidak lagi menjalani subsider pidana penjara uang pengganti selama 1 tahun 6 bulan dan subsider pidana denda selama 10 bulan kurungan,” tukasnya.