Alasan Covid, Kanit Reskrim Polres Metro Jaktim Minta Salah Seorang Advokat Tinggalkan Ruang Penyidik

IMG 20201118 WA0001 - Zonanusantara.com
Memberikan keterangan pers usai bersitegang dengan Kanir Reskrim Polres Metro Jaktim
IMG 20201118 WA0001 - Zonanusantara.com
Memberikan keterangan pers usai bersitegang dengan Kanir Reskrim Polres Metro Jaktim

JAKARTA | Kanit Reskrim Polres Metro, Jakarta Timur, Aipda Sonar Silaholo, tidak mengijinkan dua advokat yang sedang menangani perkara di kantor itu. Dua advokad tersebut masing – masing Tonin Tachta Singarimbun dan Julianta Sembiring. Keduanya mendampingi H. Yusmal Chandra Subari yang dilaporkan Edi Kartono,
atas dugaan kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Menurut Julianta Sembiring saat berada di ruang penyidik, mendampingi kliennya, tiba – tiba Kanit Reskrim Sonar Silaholo, masuk ke dalam ruangan dan meminta salah seorang diantara mereka untuk keluar. Pernintaan ini kata Julianta membuat rekannya Tonin Tachta Singarimbun tersulut emosi. Adu argumen pun tidak terhindarkan.

Read More
Baca Juga :  Ajak Muridnya Ritual di Kamar Guru Sanggar Tari Cabuli Tujuh Muridnya yang Masih Dibawah Umur

“Awalnya tidak ada masalah ketika kami masuk dan dampingi Yusmal Chandra. Posisi kami berdua berjarak sesuai protokol kesehatan. Tiba-tiba Kanit Reskrim Sonar Silaholo keluar dari ruangannya dan langsung mengatakan cukup satu orang saja yang mendampingi Yusmal Chandra. Nah disituhlah bang Tonin marah dan terpancing,” kata Julianta Sembiring, Selasa (17/11) malam.

Menurut Julianta, kalau alasan covid 19, ia justru mempertanyakan kenapa sebelumnya Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Sonar Silaholo menerima tamu lebih dari lima orang diruang kerjanya.

“Tentunya sikap dan perkataan Sonar sangat tidak sesuai dengan apa yang diucapkannya untuk menjaga protokol kesehatan. Dan kami paham, pendampingan advokat atas klien kami Yusmal Chandra hanya dijadikan alasan protokol kesehatan oleh Sonar. “Ungkap Julianta.

Julianta merasa tidak puas lantatan terjadi keributan di antara mereka. Apalagi setelah itu Kanit Reskrim melakukan penahanan terhadap Yusmal Chandra Subari.

Baca Juga :  Transaksi Mencurigakan MAKI Rencana Lapor Polisi

“Gak etislah, mereka yang mancing keributan dengan alasan protokol kesehatan, dan mengusir salah satu dari kami sebagai advokat dari ruangan penyidik, kok klien kami harus ditahan. Itu sama saja menggunakan kekuasaan demi kepentingan pembelaan pribadi, dan bukan menegakan hukum. “Urai Julianta.

Sementara Penyidik pemeriksa, Aipda Rasman mengatakan pemanggilan terhadap
Yusmal Chandra hanya sebatas untuk melengkapi keterangan. Menurut Rasman ia telah menyampaikan kepada keluarga soal pemanggilan tersebut.

Informasi yang diperoleh Yusmal Chandra ditahan lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Tersangka pun sambung Rasman telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri.

Yusmal Chandra dilaporkam Edi Kartono atas dugaan tindak pidana sebagai dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang terjadi pada tahun 2013.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *