MALANG, Biaya perjalanan dinas (Perdin) untuk anggota DPRD Kabupaten Malang Jawa Timur, rencananya akan direfocusig untuk penanganan Covid-19.
Hal ini disampaikan Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat saat rapat paripurna, bahwa dewan akan mengevaluasi perdin tersebut.
Wahyu menjelaskan, jika anggaran perdin tersebut dalam waktu dekat akan dilakukan penyesuaian anggaran kalau tidak dipergunakan.
“Waktu itu disampaikan dihadapan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan Banggar (Badan Anggaran) jika anggaran perdin akan direfocusing di PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) nanti,” kata Wahyu Hidayat, Kamis (5/8)
Wakil Bupati Malang, H.Didik Gatot Subroto menjelaskan jumlah perjalanan dinas anggota diatur dalam peraturan bupati (perbup).
‘Dalam perbub yang mengatur tentang perdin anggota dewan hanya mengatur besarnya saja,” jelasnya.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang ini menjelaskan, Perbub tersebut, ada perbedaan biaya antara pimpinan Dewan dan anggota.
“Ketua dan Wakil itu besaran perdinnya serta dengan Bupati (Kepala Daerah), kelasnya yang diatur oleh Perbub itu, ini yang perlu diluruskan,” ujarnya.
Berikut besaran anggaran perjalan dinas yang tertuang pada laman Sirup di tahun 2020, dengan nama paket perjalanan dinas luar daerah bernilai Rp 29.784.993.000, volume waktu 12 bulan mulai, terhitung Januari hingga Desember 2020 di dalam kegiatan peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD.
Selain itu, ada nama paket belanja perjalanan dinas luar daerah dari jenis kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah bernilai Rp 4.376.768.000.
Juga ada nama paket Belanja perjalanan dinas dalam daerah dari jenis kegiatan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah bernilai Rp 2.915.550.000, dengan masing volume waktu 12 bulan, mulai Bulan Januari hingga Desember 2020.
Ada pula, nama paket belanja perjalanan dinas daerah dari jenis kegiatan pembahasan rancangan peraturan daerah bernilai Rp 819.648.000.
Serta, nama paket belanja perjalanan dinas luar daerah, dari jenis kegiatan pendidikan dan pelatihan formal bernilai Rp 298.575.000.
Begitu juga, ada nama paket perjalanan dinas luar daerah, dari kegiatan penyusunan rencana kerja rancangan peraturan perundang-undangan bernilai Rp 206.584.000.
Sedangkan di tahun 2021 ini, ada nama paket belanja perjalanan dinas biasa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di satuan sekretariat DPRD dalam kegiatan peningkatan kapasitas DPRD bernilai Rp 17.315.905.000, dengan volume waktu 12 Bulan, terhitung mulai Januari hingga Desember 2021.
Begitu pula, nama paket belanja perjalanan dinas dalam kota dalam kegiatan penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat bernilai Rp 1.100.000.000. Nama paket belanja perjalanan dinas biasa dalam kegiatan pembentukan peraturan daerah dan peraturan DPRD bernilai Rp 1.003.900.000.