Tangerang,zonanusantara.com – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas) PA merencanakan memberikan penghargaan kepada
tim Buser Polsek Pagedangan Aipda M. Sopian dan Bripka Syahrul Ramadhan SH atas keberhasilan menangkap para tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, inisial RO (15) hingga tewas.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, penghargaan terhadap dua anggota tersebut bakal diserahkan dalam waktu dekat.
“Kami dari Komnas Perlindungan Anak akan memberi penghargaan kepada dua anggota dari Polsek Pagedangan direncanakan minggu depan,” kata Arist Merdeka Sirait, Jumat (26/6).
Menurutnya, penghargaan diberikan atas dedikasi dan kerja keras Polsek Pagedangan yang berhasil menangkap tujuh pelaku asusila terhadap anak dibawah umur yang meninggal dunia.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kinerja dua anggota yang sudah berusaha untuk mengunggap kasus ini,”ujarnya.
Dalam siaran persnya, Komnas PA membeberkan kronologis penangkapan kasus sadistis yang terjadi pada 13 Juni silam. Dari delapan tersangka tujuh dari pelaku telah diamankan di lokasi yang berbeda, sementara satu pelaku masuk DPO.
Para pelaku, masing – masing, Fikri Fadhilah alias Cedem, Sudirman alias Jisung, Denis Endrian alias Boby, Anjayeni alias Anjay, Rian, Dori, dan Diki. Satu pelaku masih Daftar Pencarian Orang (DPO) diketahui masih di bawah umur berinisial RY (16).
Anggota Polsek, Syahrul Ramadhan menjelaskan, empat tersangka Cedem, Jisung, Boby, dan Anjay diamankan pada 14 Juni di rumah tersangka masing-masing di Desa Cihuni Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Sementara tiga tersangka lain, Rian,
diamankan di, Desa Cihuni, Dori ditangkap di Pamulang sementara
Diki di Desa Jati Nunggal, Mekar Sari Sumedang, Kabupaten Tangerang. Ditambahkan, penangkapan tiga tersangka dilakukan tim Buser Polsek Pagedangan, Aipda M. Sopian dan Bripka Syahrul Ramadhan SH.
Komnas PA menegaskan para pelaku kejahatan sesual terencana terhadap anak di Pagedangan Tangerang Selatan layak diancam pidana seumur hidup dengan tambahan hukuman berupa kastrasi yakni kebiri melalui suntik kimia.
Komnas PA beralasan kasus kejahatan seksual bergerombol (gengRAPE) terhadap anak dalam situasi keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara sedang melawan pandemi Covid 19 terus saja terjadi.
Ada pun ancaman pidana terhadap tujuh orang predator tersebut antara lain ketentuan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor : 17 tahun 2016 mengenai penerapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
dengan ancaman minimal pidana penjara 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan dapat ditambahkan dengan hukuman tambahan berupa pidana seumur hidup dan atau dikenakan tambahan hukuman berupa kastrasi atau kebiri lewat suntik kimia kepada ke tujuh orang pelaku.
“Komnas Perlindungan Anak minta dan mohon kepada Polres Tangerang Selatan melalui Polsek Padegangan Tangerang Selatan menjerat dan menuntut ke tujuh pelaku dengan ketentuan pasal berlapis dari dua UU Perlindungan Anak sekaligus,” pungkas Arist Merdeka Sirait.