BONE–Puluhan alat peraga kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kabupaten Bone menjadi sasaran penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa, 16 Januari 2024. Aksi penertiban ini dilakukan di sejumlah lokasi strategis, termasuk ruas jalan Ahmad Yani, Jalan Jend.Sudirman, Jl.Lapawawoi Kr.Sigeri, dan Jl.Hos Cokroaminoto Watampone.
Kepala Satpol PP Bone, H. A. Akbar, S.Pd., M.Pd, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari kegiatan rutin dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda). Aksi penertiban didasarkan pada Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, terkait Tertib Lingkungan Pasal 26 Huruf a Keputusan KPU Provinsi Sulsel nomor 2421 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK.
Selain itu, APK yang ditertibkan juga dinilai melanggar zonasi tempat pemasangan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu. Menurut Andi Akbar, tidak ada tebang pilih dalam menertibkan berbagai alat peraga kampanye, baik atribut calon anggota legislatif (caleg), Calon Presiden dan Wakil Presiden, maupun Partai Politik.
“Tidak ada tebang pilih, atribut kampanye yang menyalahi aturan langsung kami tertibkan dan menyitanya,” tegas Kepala Satpol PP Bone.
Atribut kampanye yang ditertibkan dalam aksi ini berupa banner yang terpasang di pohon dan tiang listrik. Andi Akbar menegaskan bahwa pemasangan APK memiliki aturan yang harus diikuti oleh seluruh caleg, tim sukses, pemenangan, maupun pengurus partai politik. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan sekaligus menciptakan pesta demokrasi yang berkualitas.
Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada semua pihak terkait agar lebih mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya suasana Pemilu yang kondusif dan berintegritas. (*)