Kota Malang – Proses lelang proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Malang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) diduga ada kongkalikong antara pemenang tender dengan Pokja pemilihan Tender.
Pasalnya, ada enam paket tender proyek yang dimenangkan oleh penyedia jasa kontruksi dengan harga penawaran turun dibawah lima persen dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek.
Pemerhati Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana mengatakan, dalam proses tender tersebut ada beberapa paket yang diduga ada persengkokolan dalam menentukan dokumen dan harga penawaran.
“Ada enam paket, yang diduga bermasalah, dan harus digugurkan, untuk pemenangnya harus dimasukkan ke dalam daftar hitam selama 2 tahun karena terindikasi melakukan persengkongkolaan penataan penawaran harga,” ucapnya, saat dikonfirmasi Kamis (7/9).
Menurut Angga, ke enam paket itu antara lain paket rehabilitasi jalan Ki Ageng Gribig, dengan pagu proyek Rp.15.400.000.000,00 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 15.128.905.166,78 dan dimenangkan oleh CV Detiga Inti Teknik Sinergi dengan nilai penawaran Rp 15.001.000.000,00 atau turun sebanyak 0,845 persen.
“Padahal di paket tender itu peserta dengan penawaran yang turun paling banyak itu PT Kontruksi Indonesia Mandiri dengan penawaran Rp 12.114.407.394,72 atau turun 19,925 persen dari nilai HPS proyek,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Angga, paket proyek pembangunan Jalan Tembus Baran Tempuran RW.06, dan Jalan Slamet Temboro, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, yang memiliki pagu proyek sebesar Rp 6.275.216.000,00 dan untuk HPS proyek senilai Rp 5.995.668.124,13.
“Dalam paket tender ini dimenangkan CV Adyo Emas Abadi dengan harga penawaran Rp 5.875.000.000,00 atau turun 2,013 persen dari nilai HPS proyek,” terangnya.
Sedangkan, Angga membeberkan, untuk paket tender pekerjaan Jalan Joyo Suko Agung, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru yang memiliki nilai pagu proyek Rp. 4.254.512.241,00 dengan HPS Rp. 4.088.400.231,72 yang dimenangkan oleh CV Eka Jaya dengan penawaran turun hingga 2,138 persen atau senilai Rp 4.001.000.000,00.
“Jika dilihat dari sampel harga penawaran itu, ditengarai Pokja pemilihan bermain dengan penyedia jasa kontruksi atau kontraktor, jadi keenam paket tender itu harus digugurkan, dan ditender ulang,” tegasnya.
“Itu melanggar kepres nomer 12 tahun 2021 atas perubahan kepres nomer 16 tahun 2018 pasal 78 ayat 1 huruf c. Tapi jika tidak digugurkan dan ditender ulang, pekerjaan tersebut bisa dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), bisa di PTUN kan, kalau sudah ada pembayaran dianggap ada kerugian negara bisa di pidanakan yang terlibat semua,” imbuhnya. (*).