BONE–Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan, Rohzali Putra Badaruddin, SH, yang akrab disapa Ijal, bersama dengan Muhammad Aris, menyerahkan dokumen pengaduan dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Penyerahan ini dilakukan pada Senin, 10 Juni 2024.
Ijal, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Bone, mengungkapkan bahwa dokumen pengaduan ini mencakup analisis dan kajian dugaan pelanggaran, bahan keterangan, serta bukti-bukti yang dikumpulkan selama proses penelusuran dan klarifikasi. Semua dokumen tersebut diserahkan kepada DKPP untuk ditindaklanjuti.
Dokumen pengaduan tersebut diterima langsung oleh Staf DKPP RI, Sandika Putra Revido, dengan nomor registrasi 329/02-10/SET-02/VI/2024. Menurut Sandika, langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pengaduan yang diserahkan. Apabila dokumen tersebut dinyatakan lengkap, maka akan diregister untuk penentuan jadwal sidang.
Muhammad Aris, anggota Bawaslu Kabupaten Bone, menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu proses selanjutnya yang meliputi verifikasi administrasi dokumen hingga penetapan jadwal sidang. Proses ini akan dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penyerahan dokumen pengaduan ini menunjukkan komitmen Bawaslu Kabupaten Bone dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilu. Langkah ini juga mencerminkan upaya serius Bawaslu Bone dalam menangani dan menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi selama proses pemilihan umum. Dengan diterimanya dokumen pengaduan ini, Bawaslu Kabupaten Bone berharap DKPP dapat segera melakukan proses verifikasi dan penjadwalan sidang untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku.