BONE–Pada hari Selasa, 05 Maret 2024, di Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, telah dilaksanakan kegiatan pembinaan dan pelatihan bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang merupakan bagian dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bone. Acara ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam penyaluran zakat kepada yang membutuhkan.
Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Camat Ulaweng, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ulaweng H. Muhammad Saleh, S.PdI., MPd, serta pimpinan Baznas Kabupaten Bone, antara lain Ketua I Rusmin Igo, SH, Ketua II H. Muhaimin, LC, dan Ketua III Karyani SAg. Hadir pura sebagai peserta para kepala desa dan Imam.
Ketua I Rusmin Igo, SH mengungkapkan program utama Baznas Bone diantaranya Kemanusiaan, Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan dan Dakwah.
Salah satu poin penting dalam pelatihan ini disampaikan oleh Ketua II Baznas Kabupaten Bone, H. Muhaimin, LC. Beliau memberikan edukasi kepada para UPZ mengenai pedoman perhitungan zakat, termasuk jenis-jenis harta yang diwajibkan untuk dizakatkan. Adapun beberapa jenis harta yang dibahas meliputi:
Harta Pendapatan dan Jasa: Meliputi gaji, honorarium, usaha perhotelan, restoran, kontraktor, percetakan, dokter, notaris, bengkel, perikanan, peternakan, uang simpanan, dan deposito. Nisabnya ditetapkan sebesar nisab emas atau sebesar 2,5% dari total hartanya.
Harta Tumbuh-tumbuhan: Termasuk pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Nisabnya adalah 653Kg gabah senilai nisab padi dengan kadar 5%.
Harta Emas, Perak, dan Logam Mulia: Nisabnya ditetapkan sebesar 85% emas, 595 gram perak, dan 85 gram emas dengan kadar 2,5%.
Harta Zakat Fitrah: Nisabnya adalah beras kepala dan beras biasa sebanyak 3,5 liter.
Harta Perusahaan dan Perdagangan: Nisabnya senilai nisab emas atau sebesar 2,5%.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai pedoman ini, diharapkan UPZ dapat lebih efektif dalam menghimpun dan menyalurkan zakat kepada yang berhak menerima, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Langkah ini juga sejalan dengan upaya Baznas Kabupaten Bone untuk meningkatkan kualitas dan transparansi dalam pengelolaan zakat demi kesejahteraan bersama.
Kepala KUA Ulaweng, H. Muhammad Saleh, S.PdI., MM, menekankan pentingnya sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat tentang peran Baznas dalam pengelolaan zakat. Dalam sebuah wawancara, beliau menyatakan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Baznas harus ditingkatkan melalui sosialisasi yang lebih intensif, melibatkan kepala desa dan imam desa sebagai agen utama.
Menurut H. Muhammad Saleh, selama ini masih ada sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya memahami manfaat dan pentingnya zakat dalam Islam. “Sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya zakat harta harus lebih ditingkatkan. Melalui kepala desa dan imam desa, kita bisa menyampaikan pesan-pesan tentang pengelolaan zakat dengan lebih efektif,” ujarnya.
Beliau juga menegaskan bahwa jika zakat dikelola dengan baik oleh Baznas, maka masyarakat akan merasakan manfaatnya secara langsung. “Dengan izin Allah, masyarakat Bone akan sangat terbantu dengan adanya Baznas yang efektif dalam mengelola zakat,” tambahnya.
Peningkatan pemahaman masyarakat tentang zakat dan peran Baznas diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kesejahteraan umat, serta memperkuat keberlanjutan program-program yang dilakukan oleh Baznas dalam rangka membantu mereka yang membutuhkan. (*)