Besok Terdakwa Pemalsuan Dokumen Jalani Sidang Perdana

Screenshot 2021 02 14 12 16 00 942 - Zonanusantara.com
Andi Yuslim Patawari. Ketua DPP KNPI Pusat, periode 2011-2014
sosmed-whatsapp-green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

 

 

Screenshot 2021 02 14 12 16 00 942 - Zonanusantara.com
Andi Yuslim Patawari. Ketua DPP KNPI Pusat, periode 2011-2014

JAKARTA, Pemalsuan dokumen perusahaan Tonia Mitra Sejahtera terus berproses di Pengadilan Negeri Kendari. Kasus ini menarik perhatian publik lantaran selain perdata juga ada pidananya.

Dalam kasus pidana, beberapa terdakwa dengan isial AY, MS, KM, AT, dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Senin (15/2) besok.

Para terdakwa didakwa atas dugaan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. Salah satu kuasa hukum PT TMS, Adi mengatakan agenda sidangnya jaksa membacakan dakwaan.

“Ya seperti biasa kalau sidang perdana hanya membacakan dakwaan jaksa,” kata Adi melalui sambungan ponsel, Minggu (14/2).

Sebagai kuasa hukum ia berharap kasus ini cepat selesai dan para terdakwa dihukum sesuai perbuatannya.

Kasus mencuat setelah Ali Said dan Muhamad Lutfi, menggugat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dalam PT Tonia Mitra Sejahtera Ali Said menjabat sebagai direktur sementara Muhamad Lutfi menjabat komisaris.

Baca Juga :  Salah Satu Calon Bupati Malang Ditengarai Terlibat Suap Dana Hibah

Melalui Kuasa hukum Yohanes Simon Leda SH dari pihak Penggugat yakni Ali Said dan Muhamad Lutfi bahwa pihak penggugat menilai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) diduga ilegal alias tidak sah.

Menurut Yohanes dalam RUPSLB, Direktur Ali Said dan Komisaris Muhamad Lutfi tidak diikuti sertakan dan ada indikasi pemalsuan tanda tangan. Dampaknya kepemilikan saham 60 persen yang dimiliki dari PT Tonia Mitra Sejahtera dianggap hilang begitu saja.

Kuasa hukum Yohanes Simon Leda SH, menjelaskan pihaknya menilai pelaksanaan RUPSLB tersebut dinilai melanggar hukum.

“Kami sebagai kuasa hukum telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP,” papar Yohanes Simon Leda SH, belum lama.

Menurut dia, tindakan pemalsuan itu jelas dalam menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, dalam kaitan pernyataan keputusan RUPS luar Biasa para pemegang saham Perseroan Terbatas PT Tonia Mitra Sejahtera Disomasi yang tertuang dalam akte notaris nomor 75 tanggal 27 Januari 2017.

Baca Juga :  Harga Cabai Naik Tajam di Bone, Pj. Bupati Bone Ungkap Selisih Harga dan Upaya Stabilisasi

Dilansir sejumlah media online kasus dugaan pemalsuan akte RUPSLB ini sementara berproses di Pengadilan Negeri Kendari sejak Agustus, 2020.

Andi Yuslim Patawari (AYP) berharap sengketa yang melibatkan PT Tonia Mitra Sejahtera, dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Dengan begitu kata mantan Ketua DPP KNPI Pusat ini proses bisnis atau kegiatan perusahaan tetap berlanjut.

“Harapan saya seperti itu. Kalau bisa dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” pinta AYP dihubungi di Kendari.

Dewan Pakar ICMI ini mengatakan proses hukum itu pilihan terakhir. ” Langkah hukum adalah jalan terakhir, ” pungkas AYP.

Diketahui perusahaan yang bergerak dibidang tambang ini, berlokasi di Kabaena, Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara.

 

 

 

 

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *