BONE–Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bone telah mengumumkan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan secara bertahap tahun ini. Langkah ini diambil karena keterbatasan kondisi keuangan daerah, dimana saldo kas hanya tersisa sekitar Rp16 miliar.
Plt Kepala BKAD Kabupaten Bone, A. Irsal Mahmud, SHut, MSi, menyatakan bahwa pemerintah Kabupaten Bone berkomitmen untuk memenuhi hak-hak ASN, termasuk pembayaran THR yang merupakan belanja wajib. Namun, pembayaran dilakukan secara bertahap karena kondisi keuangan yang tidak memungkinkan untuk membayar secara penuh.
Biaya yang harus disiapkan pemerintah untuk membayar THR ASN mencapai Rp54 miliar, sementara dana transfer yang masuk setiap bulannya hanya sebesar Rp70 miliar. Dengan sisa dana hanya sekitar Rp16 miliar, sehingga pembayaran THR dilakukan bertahap karena dana yang ada juga digunakan untuk kebutuhan rutin perangkat daerah.
Meskipun demikian, A Irsal menegaskan bahwa 100 persen THR ASN akan dibayar, namun dilakukan secara bertahap. Pemerintah Kabupaten Bone telah mengajukan pinjaman sebesar Rp49 miliar kepada Bank Sulsel untuk membayar THR ASN. Meski belum ada petunjuk resmi dari Bank Sulsel, jenis pinjaman ini sifatnya jangka pendek dan akan diselesaikan dalam tahun berjalan.
A Irsal menambahkan bahwa pemerintah berani melakukan langkah ini karena akan membayar pinjaman secara cash, sehingga tidak memberatkan keuangan daerah. Pemerintah hanya meminta bantuan dari Bank Sulsel untuk menyiapkan anggaran, dan akan membayar cash setelah anggaran cukup tersedia.
Pembayaran THR ASN di lingkup Pemda Bone telah dimulai hari ini Rabu, 03 April 2024, namun dilakukan secara bertahap karena sisa kas daerah yang terbatas. “Kami memohon maaf karena tidak dapat menuntaskan pembayaran sebelum Hari Raya. Meskipun demikian pembayaran bisa dilakukan minimal 10 hari sebelum atau setelah Hari Raya, sesuai dengan ketentuan di juknis.
Dengan demikian, pemerintah Kabupaten Bone memastikan komitmen untuk membayar THR ASN, meskipun dalam kondisi keuangan yang terbatas. Langkah-langkah telah diambil untuk memastikan pembayaran dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
sanksi keterlambatan pembayaran THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.