Cegah Covid 19 Uskup Atambua Batasi Pelayanan di Gereja

Cegah Covid 19 Uskup Atambua Batasi Pelayanan Di Gereja
Romo Garadus Salu, Pr
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cegah Covid 19 Uskup Atambua Batasi Pelayanan Di Gereja
Romo Garadus Salu, Pr

KEFAMENANU,- Uskup Atambua Mgr Dominikus Saku, Pr mengeluarkan surat edaran kepada gereja – gereja di wilayah Keuskupan Atambua. Surat tersebut berisi pembatasan pelayanan umat di gereja.

Hal ini disampaikan Romo Geradus Salu, Pr kepada wartawan, Selasa (26’1)

Ditegaskan Romo Dus, demikian sapaan Geradus Salu, pembatasan pelayanan ini sebagai respon terhadap penyebaran Covid-19 yang belakangan semakin meningkat.

“Pembatasan ini merespon terhadap penyebaran Covid-19 yang belakangan semakin meningkat,” ujar Romo Dus Salu.

Sambil menambahkan surat edaran diperuntukkan bagi empat dekenat di wilayah Keuskupan Atambua. Antara lain Dekenat Mena, Kefamenanu, Belu dan Malaka.

Surat edaran itu, menurut Romo Dus Salu menekankan untuk lebih berhati-hati dalam pelayanan. Bahkan melarang pelayanan ke rumah umat.

Baca Juga :  Jadwal Siaran Liga 1 Minggu ini, Persib Bandung vs TR-Kabo dan Arema FC vs Persipura

Seluruh pelayanan kegiatan gereja, hanya boleh dilakukan di gereja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan batasan peserta agar tidak menjadi kluster penyebaran Covid-19.

“Pastor tidak turun lagi ke lingkungan untuk memberikan pelayanan misa, komuni orang sakit, pengakuan, permandian dan pelayanan liturgi lainnya,”kata Romo Dus sapaan akrab Romo Grardus Salu.

Hal ini, ujar Romo Grardus, diatur gereja untuk mencegah penyebaran virus dikalangan umat. Sehingga ia meminta umat patuh pada protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Bahkan Pastor yang melanggarpun akan dikenai sanksi dari Bapak Uskup sendiri,”ungkapnya.

Jangka waktu pembatasan layanan keagamaan yang dikeluarkan Uskup Atambua, pungkas Romo Dus Salu ditentukan sesuai perkembangan virus Covid-19.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts