Cegah Covid 19 Uskup Atambua Batasi Pelayanan di Gereja

IMG 20210126 WA0033 - Zonanusantara.com
Romo Garadus Salu, Pr
IMG 20210126 WA0033 - Zonanusantara.com
Romo Garadus Salu, Pr

KEFAMENANU,- Uskup Atambua Mgr Dominikus Saku, Pr mengeluarkan surat edaran kepada gereja – gereja di wilayah Keuskupan Atambua. Surat tersebut berisi pembatasan pelayanan umat di gereja.

Hal ini disampaikan Romo Geradus Salu, Pr kepada wartawan, Selasa (26’1)

Read More

Ditegaskan Romo Dus, demikian sapaan Geradus Salu, pembatasan pelayanan ini sebagai respon terhadap penyebaran Covid-19 yang belakangan semakin meningkat.

“Pembatasan ini merespon terhadap penyebaran Covid-19 yang belakangan semakin meningkat,” ujar Romo Dus Salu.

Sambil menambahkan surat edaran diperuntukkan bagi empat dekenat di wilayah Keuskupan Atambua. Antara lain Dekenat Mena, Kefamenanu, Belu dan Malaka.

Baca Juga :  Pemkot Malang Punya Program Kampung Iklim

Surat edaran itu, menurut Romo Dus Salu menekankan untuk lebih berhati-hati dalam pelayanan. Bahkan melarang pelayanan ke rumah umat.

Seluruh pelayanan kegiatan gereja, hanya boleh dilakukan di gereja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan batasan peserta agar tidak menjadi kluster penyebaran Covid-19.

“Pastor tidak turun lagi ke lingkungan untuk memberikan pelayanan misa, komuni orang sakit, pengakuan, permandian dan pelayanan liturgi lainnya,”kata Romo Dus sapaan akrab Romo Grardus Salu.

Hal ini, ujar Romo Grardus, diatur gereja untuk mencegah penyebaran virus dikalangan umat. Sehingga ia meminta umat patuh pada protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Bahkan Pastor yang melanggarpun akan dikenai sanksi dari Bapak Uskup sendiri,”ungkapnya.

Baca Juga :  12 Makanan Penurun Darah Tinggi

Jangka waktu pembatasan layanan keagamaan yang dikeluarkan Uskup Atambua, pungkas Romo Dus Salu ditentukan sesuai perkembangan virus Covid-19.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *