
MALANG – Sutikno pelaku pencurian kotak amal di Masjid yang berada di Desa Wadung Kecamatan Wagir, ditangkap aparat Polsek Wagir, belum lama ini.
Kapolsek Wagir, AKP AKP Sri Widyaningsih mengatakan pelaku ditangkap usai polisi menerima laporan dari takmir masjid Al-Muttaqin di Desa Sidorahayu, Wagir. Dari laporan tersebut polisi kemudian melakukan olah TKP pada 25 Agustus 2021.
“Sutikno diketahui telah melakukan aksinya di dua masjid yang berada, yakni di Desa Sidorahayu dan Desa Gondowangi Kecamatan Wagir,” kata Sri Widyaningsih, dalam rilis yang diterima, Selasa (31/8).
Wanita yang akrab disapa Widya ini menjelaskan, saat sebelum melakukan aksinya, pria pengangguran ini berjalan-jalan di sekitar lokasi, ketika diketahuinya ada masjid di pinggir jalan, pelaku langsung berpura-pura masuk ke masjid dan memasukkan uang ke kotak amal.
“Setelah dirasa aman, Sutikno langsung berusaha membuka kotak amal itu dengan cara mencongkel pakai obeng. Kejadian itu diketahui sekitar sekitar pukul 02.00, 24 Agustus 2021 lalu,” jelasnya.
Widya menjelaskan, aksi Sutikno tersebut ternyata terekam kamera CCTV yang ada di masjid tersebut. Proses pencurian terekam jelas, mulai dari mencoba membuka kotak amal dengan obeng hingga mengambil uang sekitar Rp 2 juta di kotak amal terabadikan di CCTV itu.
“Usai mengambil uang itu, Sutikno langsung menggembok lagi kotak amal dan merapikan kembali kotak amal. Terus pulang,” terangnya.
Setelah kejadian pencurian itu, lanjut Widya, ketua RW setempat dan taqmir masjid baru menyadari jika uang di kotak amal itu kosong pada tanggal 25 Agustus 2021.
“Mengetahui kotak amal itu kosong, akhirnya melapor ke kami dan akhirnya kami olah TKP,” ujarnya.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, tambah Widya, petugas tidak membutuhkan waktu lama, langsung dapat menangkap Sutikno pada Rabu (25/8) sore.
“Jadi kami mudah untuk memprofile pelaku. Makannya kami imbau bagi pengusaha atau masjid atau manapun untuk ada CCTV supaya memudahkan kami mencari pelaku,” pintanya .
Sementara itu, Sutikno mengaku nekat mencuri kotak amal untuk membeli rokok dan juga makan sehari-hari.
“Ya buat beli rokok ini. Dan buat makan aja. Ya saya nganggur juga,” tutur dia.
Atas perbuatannya, Sutikno terancam hukuman tujuh tahun karena melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.