JAKARTA – Keberpihakan pemerintah pusat kepada para lansia, janda, duda dan orang cacat yang miskin melalui program bantuan langsung tunai (BLT) patut diapresiasi. Namun dalam praktik di lapangan, program kemanusiaan tersebut sering salah sasaran. Dan bahkan dikaitkan dengan masalah politik.
Setidaknya itulah yang dialami 2 perempuan lanjut usia (lansia), Rosalia Ndelang (90 tahun) dan Martina Baghe (68 tahun), lansia yang cacat fisik (buta) sejak lahir di desa Mbengan, Kota Komba, Manggarai Timur. Mereka berdua tidak mendapat bantuan langsung tunai (BLT) pada 2023. Diduga, pembatalan BLT tersebut berkaitan dengan perbedaan pilihan politik dalam Pilkades Mbengan beberapa waktu lalu.
Kepala Desa (Kades) Mbengan, Yohanes Tobi yang dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp, Jumat (4/8) membantah ada unsur politik dalam penentuan pihak yang berhak menerima BLT di desanya.
“Itu asumsi mereka. Penentuan BLT diputuskan sejak Februari 2023, sementara Pilkades baru dilaksanakan pada Mei 2023. Jadi, tidak ada hubungan dengan perbedaan pilihan politik dalam penyaluran BLT,” tegasnya.
Menurut Kades Tobi, memang tidak mudah mengurus desa. Anggaran untuk BLT cuma 25% dari dana desa. Sementara jumlah janda, duda dan orang cacat di desa Mbengan banyak.
“Kami harus bijak dan bersikap adil dalam menyalurkan BLT. Ada orang miskin yang sama sekali belum tersentuh bantuan sosial dari pemerintah. Mereka jadi prioritas,” paparnya.
Berkaitan dengan Rosalia Ndelang dan Martina Baghe, katanya, masih bisa ditolerir. Keduanya tinggal bersama anak atau keluarga yang tergolong baik ekonominya dibandingkan dengan janda-janda dan lansia yang lain.
Kades Mbengan berharap masyarakat memahami mekanisme penyaluran BLT dan menydari bahwa masih banyak saudara/i se desa yang juga mengharapkan uluran tangan pemerintah melalui bantuan sosial.
Apa yang disampaikan kepala desa tidak sesuai fakta di lapangan. Kondisi fisik lansia
Rosalia Ndelang, janda berusia 90 tahun ini memprihatinkan sejak ditinggal mati sang suami 25 tahun silam. Dia hanya berbaring tak berdaya di ruangan kecil di dapur yang dibangun seperti rumah kolong dengan kondisi tidak layak.
Istri mantan Kepala Desa Gaya Lama (Alm). Antonius Sibal itu memang tampak sehat. Tapi karena dimakan usia, dia hanya duduk dan berbaring menunggu waktu kapan kembali menghadap sang pencipta.
Merawat orangtua yang sudah pikun dan berusia lanjut seperti itu tentu saja membutuhkan kesabaran anaknya untuk selalu berada di rumah. Namun tuntutan ekonomi keluarga yang memprihatinkan membuat anaknya sesekali membiarkan mamanya sendirian di kamarnya yang sederhana.
Upaya keluarga memperjuangkan BLT untuk lansia gagal
Mina Ringgu, anak mantu Rosalia pernah mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Timur dan Camat Kota Komba berkaitan dengan nasib sang ibu mertua yang tidak menerima BLT itu.
“Saya bukan datang mau melaporkan situasi yang ada di desa pa, tetapi saya mau meminta penjelasan dari bapak tentang orang-orang yang berhak untuk mendapat bantuan sosial dan apa syarat-syaratnya?” kata Mina saat bertemu staf Dinas Sosial, karena Kadis Sosial tidak ada di tempat.
Hila, staf Dinas Sosial yang ditemui Mina langsung menelepon Kades Mbengan, Yohanes Tobi perihal keluhan keluarga Rosalia Ndelang.
Konon, sang Kades berjanji akan segera mengurus BLT Rosalia Ndelang, namun tidak ada kepastian kapan janji itu direalisasikan.
Mina juga mendatangi Regina Malon, Camat Kota Komba untuk mengadukan nasib mertuanya. Upayanya ini juga tidak membuahkan hasil.
Nasib yang sama dialami oleh Martina Mbaghe, yang cacat tuna netra sejak lahir, tepatnya sejak 68 tahun silam.
Kini Tina demikian panggilan kesayangan dalam keluarga dan masyarakat sekitarnya, tinggal bersama saudaranya Dami Orang dan istrinya Sabina.
Seperti Rosalia Ndelang, Martina Mbaghe juga pernah mendapat bantuan sosial pada tahun 2022. Sayangnya tahun 2023 bantuan sosial itu tidak lagi diterimanya.
Padahal kalau merujuk pada syarat bagi masyarakat untuk mendapat BLT adalah tuna netra atau cacat, jompo, dan janda yang sudah tidak bisa bekerja. Tapi perbedaan pilihan politik bisa menggugurkan syarat-syarat faktual tersebut.