Diduga Terkait Kasus Tanah, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

IMG 20211228 WA0004 - Zonanusantara.com
Imam Muslih

 

IMG 20211228 WA0004 - Zonanusantara.com
Imam Muslih

MALANGKOTA – Seorang Kepala Desa (Kades) di Malang Jawa Timur, dipolisikan di Polresta setempat lantaran diduga menyerobot tanah milik orang lain.

Read More

Lokasi tanah yang diserobot oknum Kades Tambakasri Kecamatan Tajinan berinisial TW, berada di Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Jawa Timur. Kasusnya kini dilaporkan Bayu Putra (38), di Polresta Malang Kota, Sabtu, pekan lalu.

TW diduga melakukan penyerobotan tanah, yang secara sah melalui Surat Hak Milik (SHM) Nomor 14 Surat Ukur 1058 Tahun 1989 oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang milik Alm. Wariso yang diwariskan kepada anaknya Ida Nur Hariati (orang tua Bayu).

Baca Juga :  Disomasi Pejabat, Damianus Babur Minta Maaf

Kuasa hukum Bayu, Imam Muslih, SH,MH, mengatakan pihaknya merasa tidak ada konfirmasi dari pihak TW. Padahal secara sah SHM tersebut diterbitkan sejak 2015 lalu.

“SHM klien saya ini sudah sah, tiba-tiba pada 24 September 2021, terduga pelaku ini memasang pagar dan plang yang menyatakan miliknya, melalui kuasa hukumnya Vika Oktaviana,” kata Imam Muslih.

Ia menambahkan terduga juga mengganti sebagian tanaman tebu dengan jagung. Atas kejadian lanjutnya, TW diminta untuk mencabut papan plang serta memohon maaf, namun tidak ada itikad baik sehingga Bayu bersama Imam melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.

“Kami sudah laporkan, dan saat ini masih dalam proses penyidikan. Kami juga sudah memasang papan plang serupa,” ujarnya.

Imam menegaskan pemasangan papan atas nama kliennya, menandakan jika lahan tersebut secara sah adalah milik keluarga dan ahli waris Almarhum Wariso dengan luas tanah 12.030 meter persegi.

Baca Juga :  Satresnarkoba Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkoba Seberat 2,6 Kilogram

Sementara itu Lurah Arjowinangun Andi Hamzah mengatakan, kedua belah pihak ini memang memiliki sertifikat tanah berupa letter c yang diregistrasi dan di diarsipkan oleh Kelurahan Arjowinangun. Meskipun seperti itu, pihaknya tidak bisa memastikan di mana letak pasti dari lahan tersebut.

“Kami menyampaikan dua belah pihak memiliki arsip berupa letter c sebagai bukti kepemilikan tanah secara turun menurun. Tetapi saya tidak bisa menyampaikan di mana titik lokasinya, karena yang berwenang dari Kantor BPN Kota Malang,” terang Hamzah.

Terpisah, kuasa hukum TW, Vika Oktaviana, SH, MH, belum banyak komentar. Ia mengaku kasus itu merupakan ranah perdata.

“Pak Imam itu kan orang yang faham hukum, seharusnya tau bahwa kasus tersebut ranahnya perdata diputus oleh hakim yang sudah berkekuatan hukum yaitu putusan Mahkamah Agung (MA),” tutur Vika singkat melalui balasan WhatsApp.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *