Diskusi Perlindungan Diri Organisasi Wartawan Hadirkan BPJS

Diskusi Perlindungan Diri Organisasi Wartawan Hadirkan Bpjs
Foto Toski D
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Diskusi Perlindungan Diri Organisasi Wartawan Hadirkan Bpjs
Foto Toski D

MALANG- Organisasi wartawan yang terdiri dari PWI, Malang Raya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Malang Raya, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang menggelar diskusi bertajuk ‘Perlindungan Diri Demi Tegakkan Profesionalisme Jurnalis’. Diskusi tersebut dihadiri BPJS Ketenagakerjaan Malang, Kamis (20/01).

Ketua PWI Malang Raya, Cahyono mengatakan, profesi wartawan merupakan profesi yang perlu perlindungan diri, baik dari kecelakaan maupun kematian. Karena itu perlu BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam memberikan sosialisasi kepada pekerja yang keseharian mobile di lapangan.

“Selama ini teman-teman wartawan sebagian belum mendapat fasilitas perlindungan diri dari perusahaannya. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penjelasan, bagaimana nanti bisa mengcover jaminan kematian dan kecelakaan,” ucapnya.

Cahyono menjelaskan, organisasi yang memayungi profesi wartawan di Malang Raya ini ikut program BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu kata dia, jika kena musibah kecelakaan akan mendapatkan biaya dari pihak BPJS ketenagakerjaan tanpa ada batasan.

“Jika BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan empat organisasi profesi wartawan, maka secara otomatis teman-teman bisa bekerja secara profesional,” jelasnya.

Baca Juga :  Sempat Tutup, dr Yosephine Pratiwi Segera buka Praktik Lagi

Cahyono, yang juga merupakan wartawan senior ini menegaskan komitmennya bahwa wartawan yang menjadi anggota PWI Malang Raya, yang belum mendaftar sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan akan ditanggung selama satu tahun.

“Untuk anggota PWI Malang Raya yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, baik mandiri atau dari perusahaan, maka PWI akan mengcover selama satu tahun,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua AJI Malang, Zainuddin mengatakan, sebenarnya berbicara soal jaminan keamanan dan sebagainya adalah tanggung jawab perusahaan. Tetapi tidak memungkiri, perusahaan cenderung kapitalistik.

‘Rata-rata perusahaan menginginkan keuntungan lebih banyak dan pengeluaran sedikit. Kontributor hanya dinilai dari karyanya,” katanya.

Zainuddin, mengaku, kontributor tidak memiliki kekuatan hukum untuk mendapatkan hak seperti karyawan tetap. Terlebih jika ia sebagai stringer, sebatas transaksionalitas ada karya disitulah dapat upah.

“Saya menganggap seperti dagangan. Seumpama layak dibeli, dibeli. Kalau tidak layak, tidak dibeli. Harus mendorong perusahaan untuk dapat memberikan upah layak kepada kontributor,” akunya.

Baca Juga :  Segudang Manfaat Bajaka Bagi Kesehatan

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Malang, Imam Santoso mengakui jika kepatuhan perusahaan media sejauh ini masih minim, di mana banyak perusahaan media belum mengikutsertakan karyawan, kontributor, atau wartawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk pelanggar itu tentunya kami akan melaksanakan prosedural untuk bagaimana pelaku usaha pemberi kerja itu patuh. Dengan melaksanakan peraturan perundang-undangan dalam rangka memberikan hak kepada pekerjanya,” jelasnya.

Dengan begitu, lanjut Imam, apabila ada pemberi kerja yang belum melaksanakan kewajiban program ketenagakerjaan kepada pegawai atau pekerjanya, ada sanksi yang melekat, sesuai dengan Undang-undang. Ada yang berupa sanksi kurungan badan dan sanksi berupa penggantian bayar denda atau istilahnya harus membayar nilai kurang lebih Rp1 miliar.

“Bagi teman-teman urnalis ini BPJS ketenagakerjaan sangat penting, karena aktivitas di lapangan sangat rentan dengan risiko-risiko selama meliput peristiwa, pastinya sangat penting setiap pekerja jurnalis ikut dalam program Ketenagakerjaan ini,” tandasnya.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts