Ditipu Leasing Sutikno Lapor Polisi

Screenshot 2021 10 13 10 43 38 64 - Zonanusantara.com
Foto : Toski D
Screenshot 2021 10 13 10 43 38 64 - Zonanusantara.com
Foto : Toski D

MALANG- Sutikno, salah seorang nasabah pada perusahaan Leasing menempuh jalur hukum atas tindakan sejumlah oknum dari leasing tempat ia melakukan kredit motor.

Sutikno menjelaskan awalnya ia dicegat lima orang. Lantas disuruh menghadapi ke kantor. Setiba di kantor leasing, motornya malah
dijabel dengan cara dirantai dan digembok sepihak, saat berada di kantor leasing yang berbeda di Jalan Buring Kota Malang, pada Sabtu (9/10)

Read More

Sutikno yang merupakan warga Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, mengaku ia belum bisa membayar angsuran hutangnya sebesar Rp10 juta yang sudah berjalan enam bulan dengan tenor satu tahun.

Padahal, ST meminjam uang di leasing dengan anggunan atau jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan angsuran Rp1.445.000 per bulan.

“Sepeda motor ini dulu saya beli kredit dan sudah lunas, ya di leasing ini. Tapi, karena ingin mengembangkan usaha dan butuh dana, BPKB saya anggunkan ke sini,” kata Sutikno, Rabu (13/10)

Baca Juga :  Pertama Kali Di Indonesia, Pelaku Tambang Ilegal Dihukum Pidana Berlapis

Menurutnya, sebelum pandemi Covid19 pembayaran angsuran bulanan kancar. Namun mengalami kendala akibat adanya pandemi Covid-19.

“Usaha kecil-kecilan, jual kopi. Meski belum bisa membayar angsuran, saya tetap berupaya menganggsur walau tidak secara penuh. Pada Bulan September kemarin, saya membayar cicilan dengan cara transfer juga ke salah satu karyawan leasing,” akunya.

Dikatakan meski usahnya mengalami kesulitan dampak pandemi Covid19 namun dirinya sempat mentransfer angsuran melalui salah satu karyawan leasing bernisial ‘MT’.

“Kala itu, MT bilang jika ingin kendaraan tidak di jabel, saya suruh mengangaur tunggakan, ya saya transfer, buktinya ada kok,” tegasnya.

Akan tetapi, di hari Sabtu (9/10) kemarin, tiba-tiba ST dihentikan oleh lima orang yang diduga sebagai karyawan eksternal (debt collector) saat melintas di Jalan Merdeka Kota Malang.

Ketua LBH Malang, Andi Rachmanto selaku Kuasa Hukum Sutikno, menyampaikan bahwa terkait penarikan unit motor milik nasabah yang juga wartawan di Kota Malang, oleh salah satu leasing telah menjadi perhatian masyarakat perlu menjadi attensi bagi seluruh APH (Aparat Penegak Hukum).

Baca Juga :  Warga Banain A Segel Kantor Desa

Ia menegaskan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 & Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 dijelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri, sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan, antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur.

“Dengan terbitnya putusan MK tersebut, sudah seharusnya menjadi solusi terbaik didalam penyelesaian obyek jaminan terkait sertifikat fidusia,” tandasnya.

Anggota Tim Kuasa Hukum lainnya Sandro Wahyu, menambahkan, ia telah mendatangi kantor leasing tersebut, dimana terjadi kejadian penggembokan serta perantaian motornya dan ditemui oleh dua orang karyawan leasing.

“Tujuan kami yakni untuk menyelesaikan permasalahan, akan tetapi malah disuruh ke kantor Singosari padahal locusnya kan di kantor Jalan Buring Kota Malang,”tambah Sandro Wahyu.

Wahyu berharap jangan ada semacam praktik-praktik premanisme berkedok leasing di Kota Malang ini, semua bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana, terlebih ini kan masih masa pandemi.

“Terkait hal ini kami sudah melakukan laporan ke Mapolresta Malang Kota,” Sandro mengakhiri

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *