Divonis 4 Bulan Kedua Terdakwa Bisa Langsung Bebas

IMG 20230409 144915 - Zonanusantara.com
Ist

MALANG- Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman pidana selama empat bulan kepada kedua terdakwa yakni Fernando Hasyim Ashari (19) dan Yudi Santoso (41). Dengan vonis tersebut jika Jaksa tidak banding praktis kedua terdakwa yang ditahan sejak 19 Desember 2023 bisa langsung bebas.

Atas putusan ini seorang kuasa hukum terdakwa Gunadi Handoko mengatakan menghormati putusan majelis hakim. “Saya menghormati putusan itu, apa yang telah dilakukan oleh Jaksa ataupun hakim, jaksa kan menuntut enam bulan, sedangkan hakim memutuskan,” kata Gunadi, Minggu (9/4/2023).

Read More
Baca Juga :  Terdakwa Divonis 12 Tahun, Tim Kuasa Hukum JEP Ajukan Banding

Kedua terpidana diseret ke meja hijau atas kasus pembongkaran stadion Kanjuruhan pasca tragedi memilukan yang menelan korban 134 jiwa. Gunadi mengaku kedua terdakwa juga telah menerima putusan majelis hakim. Lagi pula kata Gunadi, telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah).

“Jadi, saya kira perkara pembongkaran fasilitas stadion Kanjuruhan ini telah selesai, dan sudah Inkrah,” tegasnya.

Para pelaku itu diketahui masuk secara diam-diam ke dalam stadion, yang kondisinya masih tertutup setelah tragedi, dan melakukan pembongkaran beberapa fasilitas stadion Kanjuruhan.

Akibat tindakan tersebut, pagar sisi selatan stadion dekat dengan tribune 13 dengan dimensi 12,5 meter (m) x 3,7 m roboh setelah dipotong dengan las.

Selain itu, paving blok di depan pintu B seluas 17,2 meter persegi dan di depan pintu F seluas 34,25 meter persegi juga terbongkar.

Baca Juga :  Kejari TTU Kembalikan Sertifikat Tanah Milik Warga

Ia menyebutkan, kedua terdakwa telah ditahan sejak 19 Desember 2022. Dengan putusan empat bulan penjara, maka pada 19 April 2023 Fernando dan Yudi sudah bisa menghirup udara segar.

Imanuel juga menerangkan bahwa barang bukti akan dikembalikan kepada terdakwa dan juga ke pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, selaku pengelola Stadion Kanjuruhan.

Selain itu, masing-masing terdakwa juga akan dikenakan biaya perkara senilai Rp 5 ribu.

Mendengar putusan dari Majelis Hakim, Fernando dan Yudi telah menerima keputusan tersebut.

Sedangkan, Sri Mulikah, selaku JPU menyatakan masih akan berpikir terkait putusan tersebut. “Masih pikir-pikir,” katanya singkat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *