JAKARTA – Proyek Tower Bakti 4 di Nusa Tenggara Barat (NTB) menciptakan kontroversi yang melibatkan PT. Animus Bersama Cemerlang. Budi Chandra, direktur CV. Putra Adi Perkasa (PAP) yang bertindak sebagai pelaksana proyek, melaporkan PT. Animus Bersama Cemerlang atas dugaan penipuan senilai lebih dari Rp 400 juta.
Budi Chandra didampingi oleh kuasa hukumnya, Yupen Hadi, S.H, ketika melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2022.
Kasus ini bermula pada tanggal 7 Februari 2022, saat penandatanganan kontrak di Belleza Office Tower, Jakarta Selatan. Namun, meskipun pekerjaan sudah dilaksanakan, pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh PT. Animus Bersama Cemerlang masih tertunggak.
Budi Chandra kemudian menghubungi PT. Sansaine Exindo untuk menagih pembayaran, hanya untuk mengetahui bahwa PT. Sansaine sudah selesai membayarnya. PT. Animus Bersama Cemerlang, sebagai pihak yang seharusnya membayar, menolak melakukan pembayaran.
Kepada awak media, Kamis (26/10/2023) Budi Chandra menjelaskan, “Setelah kami konfirmasi ke PT. Sansaine, ternyata kontrak sudah selesai dan telah dibayarkan, itu ada bukti pembayarannya. Namun, PT. Animus tidak membayar kami. Makanya itu kami membawa kasus ini ke ranah hukum karena PT. Animus tidak ada itikad baik membayar kewajibannya.”
Meskipun telah dilaporkan kepada pihak berwajib sejak 28 Oktober 2022, kasus ini belum menunjukkan kemajuan. Budi Chandra menyoroti profesionalisme kepolisian dalam menangani kasus ini yang tampaknya stagnan.
“Sampai hari ini, laporan kami belum ditindaklanjuti. Setiap kali kami menanyakan perkembangannya, penyidik menyebut masih dalam tahap wawancara, terlapor sudah dipanggil tetapi tidak datang,” ujar Budi Chandra.
Budi Chandra berharap agar ada keadilan dalam penanganan kasus ini, mengingat kerugian yang dialaminya baik dari segi materi maupun nonmateri.
Kronologi Kejadian Dugaan Penipuan oleh PT Animus Bersama Cemerlang
Kronologi proyek ini dimulai dengan penandatanganan kontrak pada 8 Februari 2022 di kantor PT. Animus Bersama Cemerlang yang terletak di Jakarta Selatan. Kemudian, pada 10 Februari 2022, tim dari CV. PAP yang dipimpin oleh M. Yusuf Ridho dan Sutrisno mulai bekerja di lapangan.
Pembayaran seharusnya dilakukan sesuai sistem termin yang ditetapkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) oleh PT. Animus Bersama Cemerlang. Namun, pembayaran tersebut mengalami keterlambatan. Budi Chandra telah berusaha menghubungi pimpinan PT. Animus Bersama Cemerlang, Dr. Eddi S. Limantoro, namun tidak pernah mendapatkan respons.
Pada 2 Agustus dan 8 Agustus 2022, CV. PAP mengirimkan surat pemberitahuan mengenai masalah yang dihadapi dalam proyek, seperti keterlambatan material, namun tidak mendapatkan tanggapan dari PT. Animus Bersama Cemerlang. Upaya untuk bertemu dengan pimpinan PT. Animus Bersama Cemerlang juga mengalami kendala, baik dengan pimpinan perusahaan maupun dengan manajer dan bendahara.
Tanggal 11 Oktober 2022, setelah upaya yang panjang, CV. PAP berhasil bertemu dengan manajer PT. Animus Bersama Cemerlang dan bagian keuangan mereka. Namun, pembayaran tetap belum terlaksana dengan alasan yang tidak jelas.
Pada 18 Oktober 2022, Budi Chandra mengungkapkan bahwa proyek ini sebenarnya tidak dikerjakan oleh PT. Animus Bersama Cemerlang, melainkan oleh PT. Mandrajasa Trimitra Indonesia (Matrindo). Ini menjadi sorotan karena CV. PAP seharusnya berhubungan langsung dengan kontraktor pelaksana.
Permasalahan semakin rumit ketika PT. Sansaine Exindo mengklaim bahwa kontrak PT. Animus Bersama Cemerlang telah ditarik kembali karena mereka belum memiliki PKP (Pengusaha Kena Pajak). PT Sansaine Exindo tampaknya menjalin kontrak baru dengan PT Mandrajasa Trimitra Indonesa (PT Matrindo).
Meskipun ada pertemuan pada 20 Oktober 2022 yang menjanjikan pembayaran, hingga hari ini, pembayaran sebesar Rp 130 juta belum direalisasikan. PT. Animus Bersama Cemerlang menyalahkan CV. PAP atas keterlambatan pekerjaan, sementara CV. PAP telah menyampaikan keluhan yang tidak direspons oleh PT. Animus Bersama Cemerlang.
Dalam kontrak seharusnya ada pengawas lapangan yang bertanggung jawab, namun ini tidak terlaksana hingga pekerjaan selesai.
Berdasarkan kronologi ini, terdapat sejumlah permasalahan yang membingungkan, termasuk pergantian kontraktor pelaksana dan ketidakjelasan pembayaran. CV. PAP menyimpulkan bahwa PT. Animus Bersama Cemerlang mungkin memiliki niat buruk dengan tidak mengkomunikasikan perubahan kontrak dengan PT. Sansaine Exindo dan tidak memenuhi janji pembayaran yang sudah dijanjikan.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya untuk mendapatkan tanggapan dari pihak-pihak yang terlibat,” pungkasnya.