
KEFAMENANU,- Menyongsong HUT satu abad Kota Kefamenanu 2022, pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan pelayanan administrasi kependudukan di Sembilan Kelurahan se-Kecamatan Kota Kefamenanu.
Pelayanan adminduk berlangsung selama 4 hari dari tanggal 5 sampai 9 September.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil TTU, Richardus Erwin Taolin, Kamis (8/9/2022) mengatakan pelayanan Adminduk itu bertujuan untuk membantu masyarakat di Kota Kefamenanu yang belum miliki dokumen kependudukan seperti perekaman KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Kematian, Surat Pindah Penduduk hingga Kartu Identitas Anak.
“Semua terima di tempat. Yang kita bawa ke kantor hanya hasil perekaman e-KTP untuk dicetak dan nantinya bisa diambil di kantor lurahan masing-masing dalam kurun waktu 5 hari pelayanan,”ungkapnya.
Erwin mengatakan, pihaknya berencana melakukan penyerahan Adminduk secara simbolis sekaligus Launching Digital Identity (DI) oleh Bupati dan Wakil Bupati TTU pada tanggal 9 September di kantor Lurah Kefa Selatan.
“Jadi semua identitas penduduk dalam bentuk digital akan diterapkan di TTU. Ada Link yang akan kita kirim kepada masyarakat yang tidak memiliki dokumen dalam bentuk fisik sehingga bisa diakses dokumennya melalui link itu. Semua dokumen yang ada NIK termuat dalam link itu,”imbuhnya.
Erwin mengungkapkan, pelayanan Adminduk di Kecamatan Kota Kefamenanu merupakan puncak dari rangkaian kegiatan yang sebelumnya telah dilakukan sejak tanggal 20 Juni yang lalu di 23 kecamatan se- Kabupaten TTU dalam rangka menyambut HUT Kota Kefamenanu.
“Hampir 2 bulan lebih kami sudah lakukan pelayanan di 23 kecamatan. Sekarang khusus kami layani masyarakat di Kecamatan Kota Kefamenanu termasuk di sekolah-sekolah untuk melayani Kartu Identitas anak hingga Akte Kelahiran,”sebutnya.
Sementara pelayanan di Kantor Dinas Dukcapil, lanjut Erwin tetap berjalan seperti biasa. Namun hanya diutamakan bagi masyarakat yang berasal dari luar Kecamatan Kota Kefamenanu.
Erwin berharap pelayanan Adminduk yang dilakukan pihaknya dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat untuk melengkapi Adminduknya.
“Pelayanan di sembilan Kelurahan tidak membatasi pelayanan di Kantor Dinas. Tetap berjalan sebagaimana biasanya tetapi hanya untuk masyarakat dari luar Kota Kefamenanu. Sedangkan masyarakat dari Kota Kefamenanu kita arahkan ke kantor lurah masing-masing,”pungkas Erwin.