Eko Wiyono: Banting Stir Jadi Advokat

Eko Wiyono: Banting Stir Jadi Advokat
Foto istimewa
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eko Wiyono: Banting Stir Jadi Advokat
Foto Istimewa

Amy Lala – Kota Batu

Puluhan tahun menyandang profesi sebagai hakim tidak membuat Eko Wiyono merasa puas. Lama menekuni pekerjaan sebagai abdi negara di bidang penegakkan hukum.

Selama 32 tahun menjadi hakim, kini ia memutuskan beralih profesi sebagai seorang advokat di Malang dan bergabung dengan asosiasi LBH. Bagi Eko Wiyono ada hal menarik dalam penegakkan hukum dan menarik  perhatian, baik bagi masyarakat secara umum maupun para pencari keadilan khususnya.

Ia mengaku dalam proses penegakkan hukum acapkali terjadi perdebatan lantaran terdapat multitafsir. Kendati demikian bisa dipahami apalagi produk hukum di negara kita peninggalan zaman kolonial Belanda.

Ditemui dikediamannya di Kota Malang, belum lama ini pria berusia 58 tahun ini berkisah tentang dinamika penegakan hukum di Indonesia. Ada dua sisi ketika palu pengadilan diketuk. Selalu berdampak bagi pencari keadilan. “Ada yang memuaskan dan ada juga yang tidak memuaskan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ambil Bagian Tanam Perdana Bersama Warga Desa Solo, Kadis Asman Jadi Inspirasi untuk Kelompok Tani Desa

Dikatakan tugas sebagai hakim mengakomodir semua hal baik sebagai penggugat maupun tergugat atau terdakwa. Proses selanjutnya pengadilan yang pada  akhirnya akan memutuskan sebuah putusan berdasarkan dari  kewenangan lembaga peradilan itu sendiri. Jika ada yang merasa kurang puas, selalu disediakan upaya hukum lanjutan mulai Banding hingga Kasasi ataupun Peninjauan Kembali.

Eko Wiyono membeberkan alasan  memilih profesi sebagai advokat yakni selain mengisi waktu luangnya juga semata merupakan wujud kepeduliannya terhadap penegakan hukum di Indonesia.

“Bicara soal hukum selain kita harus menguasai materi kita jug harus piawai dalam hal seni penegakan hukum itu sendiri. Seni ialah menyangkut strategi langkah atau upaya hukum apa dan seperti apa yang akan kita lakukan, dan tentunya yang dipandang pas dalam hal membela hak-hak dari klien kita,” imbuh managing partner dari Kantor Hukum Supreme ini.

Baca Juga :  Sutiaji Resmikan Masjid Temu Bhakti SMPN 1 

Ketua LBH Malang, Andi Rachmanto, SH menegaskan, sebagai advokat muda ia harus banyak sharing serta berdiskusi seputar hukum dengan Eko Wiyono.

“Sudah seyogyanya kami yang muda ini banyak sharing serta berdiskusi seputar hukum,” ujar pria yang juga pemusik ini.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts