MALANG – Federasi Olahraga Karate Do Indonesia (FORKI) Kota Malang, tampaknya tidak merespon permintaan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Malang, Edy Wahyono untuk melaksanakan
Musyawarah Kota atau Muskot, bagi sejumlah cabang olahraga (cabor) di daerah itu.
Ketua FORKI Kota Malang, Mohammad Anas, enggan memberi komentar menanggapi rencana tersebut.
“Biasa saja semua sudah ada aturannya,” jawabnya singkat, belum lama ini.
Ia malah mempersilahkan wartawan untuk membaca regulasinya, ketika ditanya syarat peserta muskot, dan siapa yang berhak menentukan peserta muskot FORKI Kota Malang.
“Monggo Baca di AD/Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD ART FORKI Kota Malang,” tegasnya.
Dalam AD ART FORKI pasal 20 tentang Musyawarah Cabang (Muscab) Kabupaten/ Kota, diikuti oleh para Ketua Perguruan Kabupaten/Kota atau anggota pengurus perguruan tersebut yang mendapat mandat dari Ketua Perguruan, dan jumlah peserta dari tiap perguruan diatur oleh Pengurus Cabang FORKI Kabupaten/Kota.
BAB V menjelaskan Keanggotaan, Pasal 13 ayat 1 di sebutkan Anggota FORKI adalah 25 organisasi perguruan karate – do yang berkedudukan di Indonesia.
Sebelumnya, FORKI menggelar pertemuan di sekretariat FORKI Kota Malang, yang berbeda di Jalan Tangkuban Perahu No.2, Kota Malang. Pada kesempatan itu Mohammad Anas membahas tentang masa kepengurusannya yang akan berakhir pada 30 Oktober 2022.
“Berdasarkan SK, masa berakhirnya kepemimpinan saya itu 30 Oktober 2022, bukan 5 Oktober 2022,” bantah Anas
Sementara itu, Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres) FORKI Kota Malang, Victor Samsul mengatakan jika masa jabatan kepengurusan FORKI Kota Malang ada tambahan selama enam bulan.
“Masih ada enam bulan ke depan masa jabatan kepengurusan habis,”ujarnya.
Namun, untuk melakukan perpanjangan masa kepengurusan hingga enam bulan kedelapan, harus ada rekomendasi dari Pengprov FORKI Jawa Timur. Hal ini bertentangan dengan Pengprov FORKI Jawa Timur telah mengeluarkan surat rekomendasi nomor 109/ FORKI-JATIM/ X/ 2022, yang isinya untuk melakukan Muskot, 5 November 2022.
Surat tersebut diterbitkan atas dasar Anggaran Dasar Pasal 26 dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 20, dan Surat Ketua FORKI Kota Malang 31/RK-MC-FORKI/KT-ML/X’2022 tertanggal 8 Oktober 2022 Perihal Permohonan Rekomendasi untuk digelarnya Muskot. Atas rujukan surat tersebut, Pengprov FORKI Jawa Timur dengan ini memberikan rekomendasi menyelenggarakan/melaksanakan Muskot Malang .2022.
Akan tetapi, dalam pertemuan tersebut akhirnya disepakati melakukan voting untuk menentukan waktu pelaksanaan Muskot.
Dalam voting tersebut, diikuti sebanyak sembilan perguruan, dan lima perguruan yakni KKI (Kushin Ryu M Karatedo Indonesia), Lemkari (Lembaga Karate Indonesia), Funakoshi (Funakoshi Gichin/Shotokan), Gabungan Beladiri Karate-Do Shitoryu (Gabdika), dan Shitoryu Indonesia Karatedo (SHINDOKA) memilih mentaati surat rekomendasi Pengprov FORKI Jawa Timur yang ditandatangani oleh ketua umum Samsul Muarif.
Sedangkan, empat perguruan lainnya yakni, Inkai (Institut Karate-Do Indonesia), Inkanas (Institut Karate-Do Nasional), dan Inkado (Indonesia Karate-do), serta BKC (Bandung Karate Club) memilih untuk mengundur pelaksanaan Muskot Malang, yang telah ditetapkan oleh Pengprov FORKI Jawa Timur.