BONE–Universitas Andi Sudirman menggelar seminar nasional yang membahas dampak negatif penyalahgunaan narkotika terhadap perkembangan generasi muda Jumat, 15 Maret 2024, . Acara ini dihadiri oleh mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Akademi Keperawatan dan Akademi Kebidanan beserta para praktisi dan dosen yang peduli terhadap masalah penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bone bertempat di Gedung Serba Guna Universitas Andi Sudirman.
Narasumber utama dalam acara ini adalah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bone, AKBP La Muati, SH., MH. Beliau membawa pengalaman dan wawasan yang luas dalam upaya pencegahan serta penanggulangan penyalahgunaan narkotika di tingkat lokal maupun nasional.
AKBP La Muati mengungkapkan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika yang mengkhawatirkan di wilayah Bone, Sulawesi Selatan. Menurutnya, data kualitatif menunjukkan bahwa ada sekitar 291 orang yang menjalani proses pidana terkait penyalahgunaan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Watampone. Dari jumlah itu, rata-rata satu orang memiliki hubungan dengan sepuluh orang lain yang juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Dengan demikian, diperkirakan setidaknya ada 2910 individu yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah Bone.
Fakta ini menjadi sorotan serius dan menarik untuk menjadi topik penelitian ilmiah bagi mahasiswa tingkat strata satu yang akan menyelesaikan program studinya. Mereka dapat memperdalam pengetahuan mereka tentang dinamika penyalahgunaan narkotika dan faktor-faktor yang mempengaruhinya di tingkat lokal.
Selain itu, seminar juga mengungkapkan jalur serta alur masuknya narkotika ke wilayah Bone. Jalur jaringan sindikat narkoba teridentifikasi berasal dari Malaysia, melalui Nunukang dan Pare Pare, kemudian menuju Sidrap dan akhirnya ke Bone. Pertanyaan mendasar mengapa narkotika bisa sampai ke wilayah tersebut, meskipun ada aparat penegak hukum, menjadi perhatian utama. Anatomi kejahatan narkoba mencakup koordinasi antara pihak yang meminta dan memberi narkotika, menyoroti kompleksitas tantangan penegakan hukum.
Dampak dari penyalahgunaan narkotika meliputi aspek fisik, psikologis, sosial, yuridis, dan ekonomi. Fisik berupa gangguan pada sistem syaraf, jantung, pembuluh darah, serta risiko terkena HIV/AIDS. Dampak psikologis termasuk depresi dan gangguan kejiwaan, sementara dampak sosial mencakup perilaku antisosial dan pengucilan dari masyarakat. Di sisi yuridis, penyalahgunaan narkotika dapat berujung pada hukuman mati, meningkatnya kriminalitas, hingga korupsi. Dari segi ekonomi, penyalahgunaan narkotika menyebabkan kehilangan pekerjaan, kerugian negara yang besar, serta biaya pemulihan pecandu yang signifikan.
Penyalahgunaan narkotika juga berhubungan dengan peningkatan kejahatan seperti pencurian, perampokan, dan pembunuhan. Overdosis dapat menyebabkan kematian, sementara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga seringkali terkait dengan masalah penyalahgunaan narkotika, yang dapat berujung pada perceraian dan masuk penjara.
Ada pula risiko kematian yang mengintai, termasuk ditembak oleh petugas, kesalahan dalam proses perawatan, pembunuhan oleh teman, hukuman mati, dan overdosis.
Di antara jenis narkotika yang banyak disalahgunakan oleh remaja adalah ganja, sabu, dan ekstasi, dengan sabu menjadi yang paling umum di Bone.
Sementara itu, perkembangan jenis narkotika baru juga menjadi perhatian, dengan sebanyak 85 dari 92 NPS (New Psychoactive Substances) yang telah teridentifikasi dan diatur di Indonesia, sementara tujuh lainnya belum diatur, menciptakan tantangan baru dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika. (*)