GMPT Sultra Minta Bareskrim Mabes Polri Memeriksa Empat Perusahaan Tambang di Kolaka

Gmpt Sultra Minta Bareskrim Mabes Polri Memeriksa Empat Perusahaan Tambang Di Kolaka
Ist
Gmpt Sultra Minta Bareskrim Mabes Polri Memeriksa Empat Perusahaan Tambang Di Kolaka
Ist

JAKARTA, Gerakan Mahasiswa Peduli Tambang Sulawesi Tenggara (GMPT – Sultra) meminta Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa pimpinan empat perusahaan tambang di daerah itu lantaran ada dugaan manipulasi kouta penjualan dan adanya jual beli dokumen cargo.

Ketua GMPT Sultra Don Mike Andi mengatakan pihaknya akan membuat laporan resmi ke Bareskrim Mabes Polri guna memeriksa pimpinan PT.James Armando Perkasa Pemilik IUP dan PT Bam selaku Kontraktor Mining di wilayah Blok Mandiodo. Dua perusahaan lain yakni PT Masempo Dalle, dan PT Tristaco Mineral Makmur di wilayah Blok Morombo.

Pemeriksaan ini demikian Mike, sapaan akrab Don Mike Andi untuk mengetahui dugaan manipulasi kouta penjualan dan adanya jual beli dokumen perkapalan.

“Ke empat perusahaan tersebut diduga melakukan malladministrasi dan tindak pidana pertambangan,” kata Mike, Selasa (17/8).

Menurutnya hal ini penting dilakukan pihak berwajib lantaran ada indikasi manipulas data. Ia menyebut PT BAM sebagai kontraktor Mining terindikasi melakukan aktifitas pertambangan di luar IUP.

“Kami menduga ada keterlibatan oknum penegak hukum yang sebelumnya telah melakukan police line dari tim Polda Sultra namun penindakan berjalan di tempat dan terkesan ada pembiaran,” ujarnya.

Baca Juga :  Pengusutan Dugaan Kasus Perselingkuhan yang Melibatkan ASN di Pemkab Malang, Kian Meredup

Menurut Mike, pelanggaran-pelanggaran dari ke empat perusahaan tersebut merupakan modus operandi yang dilakukan sejumlah perusahaan nakal di daerah itu. Karena itu sambung Mike selain akan membuat laporan resmi ke Bareskrim Mabes Polri, ia juga minta Dirjen Minerba untuk membekukan izin usaha pertambangan yang telah berkonspirasi dengan kontraktor Mining.

Mike menegaskan hal ini berdasarkan data dokumen kapal dan foto aktivitas penambangan juga pengapalan di Mandiodo telah dikantongi GMPS Sultra, di mana, ke empat perusahaan tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran.

Tidak saja itu Ketua GMPT Sultra juga meminta pihak berwajib untuk memeriksa oknum Syahbandar, juga memeriksa dokumen kapal tongkang berbendera BG.Lestari 3005 sehingga terbitnya surat izin berlayar asal Mandiodo yang notabene bukan dari asal Morombo.” pungkasnya.

Data yang diperoleh, Kapal yang diberangkatkan menggunakan dokumen bodong atau terbang diberangkatkan oleh A. Kasmir, Syamsir dan Usman atas sepengetahuan sepenuhnya oleh mereka bertiga bahwa hasil tambang itu berasal dari kegiatan ilegal Mining, cuma diskemakan sedemikian rupa sehingga terlihat seperti legal.

Baca Juga :  Kejari Kendal Musnahkan Ribuan Pil Jenis Obat Terlarang

Dari kegiatan inilah syamsir cs mendapatkan uang sebesar Rp 20 juta satu kali berangkat dari shipper ilegal dengan skema Syamsir yang mengurusi clear atau tidak dalam pengertian meyamarkan aturan hukum yang salah seolah- olah benar dengan berkordinasi dengan pemilik barang A. Kasmir yang berangkatkan kemudian Usman yang melakukan penagihan kepada shipper terkait upeti yang jumlahnya mencapai ratusan juta perbulan.

Ironisnya lagi ketiga orang ini sangat aktif melakukan pungutan di UPP Molawe, terutama Syamsir dengan Usman, yang acap kali melakukan intimidasi kepada shipper dan agen – agen kapal di wilayah itu terkait upeti.

Sejauh ini belum ada konfirmasi dari pihak Syahbandar terkait dugaan pungli tersebut.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts