Hotel Golden Hills Batu Diduga Menggunakan IMB Lama untuk tambah Dua Lantai

sosmed-whatsapp-green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow
IMG 20240629 121154 - Zonanusantara.com
Tauchid Bhaswara

Kota Batu – Keberadaan hotel Golden Hills Batu, Jawa Timur kini masih menjadi perbincangan publik. Pasalnya hotel yang dahulu bernama Ubud ini menambah dua lantai hingga menjadi 8 lantai. Masalah muncul lantaran pembangunan tambahan lantai ini diduga tidak memiliki IMB, atau menggunakan IMB terbitan yang lama.

Perwakilan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Kota Batu, Tauchid Bhaswara,  Bidang Fungsional Penataan Perizinan, mengklarifikasi informasi berita terkait Hotel Ubud atau sekarang Hotel Golden Hills Batu. Perihal perizinan Hotel Golden Hills Batu, Tauchid Bhaswara mengungkapkan bahwa, hotel tersebut saat ini masih memakai IMB yang lama yakni, dengan bangunan enam lantai.

“Kalau saat ini diduga ada tambahan bangunan dua lantai lagi, pihak hotel belum ada konfirmasi ke Dinas Perijinan,” terangnya, Sabtu (29/6/2024).

Baca Juga :  "Catatan Akhir Tahun 2022"

Lebih lanjut ia menjelaskan, yang tertuang di IMB yang sudah terbit luas bangunan lantai hanya satu sampai enam saja. Ia juga menampik bila ada sengketa itu bukan ranah DPMPTSP. Pihaknya hanya bicara tentang legalitas.

“Kalau ada sengketa itu bukan ranah kami, kita hanya bicara tentang legalitas jadi kami jelaskan. Kalau kita bicara masalah lantai, dan saya berandai andai bilang 6 lantai nanti diberita menjadi ramai. Maka dari itu kami lihat dokumen dahulu,” ujarnya.

Tauchid juga mengatakan, jika ada penambahan lantai idealnya ketentuan itu harus menyesuaikan kembali dan harus ada kajian lagi. Kalau dulu ada IMB sekarang sudah tidak ada IMB tetapi sekarang menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Sebelum Persetujuan Bangunan Gedung itu dilakukan ada prinsip utama, prinsip awal yang harus dicukupi adalah tata ruangnya. Tata ruangnya di dalam KRK. Kalau KRK itu tidak sesuai ya tidak bisa keluar IMB,” tegasnya.

Baca Juga :  Rakor Lintas Sektoral di Mapolres Bone, Pemetaan Pengamanan Pilkada 2024 Dimulai

Ia perjelas, misalnya kalau KRK itu tidak ada, ya pastinya tidak ada bangunan Hotel Ubud. Tetapi, karena KRK ada terbit pada 2018, ya dengan dasar itulah pihak hotel Ubud mengajukan kembali untuk IMBnya.

“Kalau bicara ada perubahan, ya mungkin teman – teman sekalian kita sama – sama informasi. Jadi, kalau sekarang itu ijin sudah tidak manual lagi semuanya melalui sistem OSS. Semua segala bentuk perizinan sudah melalui OSS termasuk salah satunya dulu IMB sekarang Persetujuan Bangunan Gedung,” tandasnya.

Masalah bangunan hotel ini juga mendapat atensi dari DPRD setempat. Komisi A misalnya mengagendakan memanggil pihak terkait untuk diminta klarifikasinya melalui Rapat Dengar Pendapat (RP).(Kharisma)

 

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *