Instagram Petahana Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang

IMG 20201007 WA0019 - Zonanusantara.com
George Da Silva. (Toski D).

 

MALANG – Tim Sukses (Timses) paslon Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono (LaDub) melaporkan Petahana Sanusi ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Malang, Jawa Timur. Laporan itu diduga berkaitan dengan
Postingan IG Sanusi.

Read More

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva mengatakan, Bawaslu Kabupaten Malang telah menerima surat laporan tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan Cabup Malang HM. Sanusi melalui akun instagram @abahsanusi.n1, belum lama ini.

“Surat laporan dari tim LaDub baru masuk kemarin. Kami belum bisa bergerak untuk menyelidiki kasus itu, karena yang bertanda tangan untuk melaporkan kasus ini belum datang ke Bawaslu. Kedatangan yang melaporkan itu merupakan syarat formil untuk melakukan penyelidikan,” ucapnya, saat dihubungi, Selasa (10/11).

Baca Juga :  KPU Kabupaten Malang Resmi Umumkan Paslon Pilbup Malang

Menurut George, dalam surat laporan tersebut, yang bertandatangan dalam surat temuan dugaan pelanggaran itu adalah Ketua Tim Pemenangan LaDub Ir H Kholiq dan juga sekretaris Tim Pemenangan LaDub, Ali Murtadlo.

“Keduanya hingga saat ini belum datang untuk memenuhi syarat formil. Jadi kami sementara ini hanya mengantongi surat dan menunggu kedatangan mereka,” jelasnya.

Selain itu, lanjut George, selain syarat formil, ada juga syarat materil yang belum terpenuhi, yakni fotocopy KTP dari pelapor tersebut.

“Ada peraturan yang mengikat terkait kewajiban pelapor untuk memenuhi syarat formil dan materil, yakni Perbawaslu no 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, atau Walikota/wakil walikota. Jadi, jika tidak terpenuhi kami tidak bisa bergerak,” terangnya.

Untuk itu, tambah George, Bawaslu Kabupaten Malang akan menunggu tim paslon LaDub hingga besok (Rabu 11/11) untuk memenuhi syarat formil dan materil itu.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Sekjen PPP, Marzuki Mustamar Pasang Target

“Sesuai dengan aturan. Kami beri waktu 7 hari untuk memenuhi kelengkapan laporan dugaan pelanggaran. Kan tanggal 5 (November) temuannya. Jadi terakhir tanggal 11,” tandasnya.

Sebagai informasi, Bawaslu Kabupaten Malang sebelumnya (Minggu 8/11) lalu mengakui tidak tahu menahu terkiat kasus informasi hoax Sanusi di instagram itu.

Padahal, dalam postingan di akun Instagram Cabup Malang HM Sanusi dengan alamat @abahsanusi.n1 telah memposting ulang atas story yang dibuat akun atas nama @mr_attureni, mengklaim calon bupati nomor urut dua, Lathifah Shohib mendukung SanDi.

Hal itu dibuktikan dengan tulisan “Jangan Salah Pilih ya Guysss… ” dan “Alhamdulilah Akhirnya Bu Nyai Lathifah dan Tim Ladub akhirnya berubah haluan. Monggo para pendukungnya pindah mendukung nomor 1”.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *