Jaga Kearifan Lokal dan Warisan Budaya, Pemkab Bone Tetapkan Tiga Cagar Budaya Bersejarah

Jaga Kearifan Lokal Dan Warisan Budaya, Pemkab Bone Tetapkan Tiga Cagar Budaya Bersejarah
Pj. Sekretaris Daerah Bone, Andi Muhammad Guntur, S.IP., M.Si bersama dengan Kadis Kebudayaan Hj. Andi Murni, SE, MHum berpose bersama dalam acara Sidang Cagar Budaya Kabupaten Bone untuk tahun 2023.
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

BONE–Pemerintah Kabupaten Bone, melalui Dinas Kebudayaan, telah menggelar Sidang Cagar Budaya Kabupaten Bone untuk tahun 2023. Acara ini resmi dibuka oleh Pj. Sekretaris Daerah Bone, Andi Muhammad Guntur, S.IP., M.Si., di Baruga La Teya Ri Duni Kompleks Rumah Jabatan Bupati, Kota Watampone, pada Jumat, 1 Desember 2023.

Tiga cagar budaya yang mendapat penetapan khusus pada sidang tersebut adalah Struktur Batu Goro’e (Sumpang Labbu) di Kecamatan Bengo, Makam Raja Bone XVI La Patau Matanna Tikka Matinroe Ri Nagauleng di Kecamatan Cenrana, dan Kompleks makam La Paijo di Kecamatan Kajuara.

Menurut Pj. Sekretaris Daerah Bone, Andi Muhammad Guntur, keputusan untuk menetapkan ketiga situs tersebut sebagai objek cagar budaya didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ia menyatakan bahwa ketiga peninggalan sejarah tersebut memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.

“Dengan proses penetapan yang telah dilalui, kita memastikan bahwa ketiga cagar budaya ini diakui dan dilindungi agar tetap menjadi bagian yang tak terpisahkan dari warisan budaya Kabupaten Bone,” ujar Pj Sekda Bone.

Sidang Cagar Budaya ini menjadi wadah penting bagi masyarakat setempat untuk lebih memahami dan mengapresiasi nilai-nilai sejarah yang terkandung dalam cagar budaya tersebut. Keputusan penetapan ini juga diharapkan dapat memicu upaya pelestarian yang lebih serius dan keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian warisan budaya Kabupaten Bone.

Baca Juga :  Aksi Demo Kawal Keputusan MK Ricuh, Massa Robohkan Pagar Gedung DPRD Kota Malang

Acara tersebut turut dihadiri oleh para tokoh masyarakat, budayawan, serta pihak terkait dalam upaya pelestarian cagar budaya di wilayah Kabupaten Bone. Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Bone menunjukkan komitmennya untuk menjaga dan memelihara warisan budaya yang menjadi identitas dan kekayaan bersama masyarakat.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Bone, Hj. Andi Murni, SE, MHum, mengumumkan bahwa pemerintah daerah, melalui Tim Ahli Cagar Budaya Kab. Bone dan Tim Pendaftaran Dinas Kebudayaan Kab. Bone, telah melaksanakan serangkaian kegiatan pelestarian warisan budaya di wilayah tersebut.

Dalam laporannya, Hj. Andi Murni menyampaikan bahwa langkah-langkah ini merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 59 ayat (3) menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap individu yang melakukan penyelamatan wajib menjaga dan merawat cagar budaya dari pencurian, pelapukan, atau kerusakan.

Sejalan dengan itu, Peraturan Daerah Kab. Bone Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya menegaskan nilai-nilai kearifan lokal yang penting bagi pembentukan identitas dan ketahanan sosial masyarakat Bone. Warisan budaya ini dianggap sebagai tanggung jawab bersama.

Baca Juga :  Dari Kegelisahan Akademik Rektor hingga Pencapaian Bergengsi, Dulu Dua, Kini Sembilan Guru Besar di IAIN Bone

Beberapa objek yang telah diajukan untuk penetapan status cagar budaya melibatkan beragam situs bersejarah. Di antaranya, Batu Goroe di Kecamatan Bengo, Desa Liliriawang, yang diharapkan dapat menjadi ikon Kabupaten Bone dan tujuan wisata. Begitu juga dengan Makam Raja Lamuru di Kecamatan Lamuru, Desa Lalebata, yang memiliki sejarah panjang hingga abad ke-16.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Kebudayaan Kab. Bone menggelar kegiatan “Sidang Penetapan Status Cagar Budaya Tahap Ke-2 Tahun 2023”. Kegiatan ini mencakup pembacaan hasil pendataan, pembahasan usulan objek diduga cagar budaya, dan pembacaan rekomendasi cagar budaya.

Mengusung tema “Karena Adat Kita Dihargai, Karena Budaya Kita Dikenal,” kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya memelihara kearifan lokal serta nilai sejarah dan kebudayaan. Diharapkan, pelestarian cagar budaya dapat meningkatkan kebanggaan dan kecintaan terhadap warisan budaya bangsa.

Kegiatan ini didukung oleh anggaran APBD Kab. Bone TA. 2023 dan merupakan bagian dari Program Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Kepala Dinas Kebudayaan Kab. Bone berterima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik dan sukses. Permohonan maaf disampaikan apabila ada hal yang kurang berkenan. (*)

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts