Kota Batu – Jajaran Satresnarkoba Polres Batu berhasil ringkus 16 orang terduga tersangka peredaran, dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Batu. Dari 16 orang diduga tersangka yang berhasil diamankan itu terdiri dari 15 kasus.
Rinciannya penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak empat belas kasus dan pil dobel L atau pil koplo sebanyak satu kasus. Penangkapan 16 orang diduga tersangka itu dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Batu dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Kasatnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto mengungkapkan, dari 16 orang diduga tersangka yang diamankan itu, rata-rata merupakan seorang pengedar, perantara ataupun kurir. Kemudian untuk barang bukti yang diamankan, terdiri dari 794,7 gram sabu dan 6.262 butir pil dobel L.
“Dari jumlah barang bukti ini, dengan estimasi nilai ekonomis setelah dilakukan perhitungan sebesar Rp 969 juta. Dengan kalkulasi 1 gram sabu dengan nilai Rp1,2 juta. Kemudian satu butir pil dobel dengan nilai Rp 2500,” demikian ungkap Iptu Ariek, pada saat menggelar press release pada Jumat, (14/6/2024).
Ia sampaikan, dari jumlah barang bukti tersebut, estimasi korban yang dapat diselamatkan sebanyak 6.063 orang terselamatkan dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kota Batu.
“Kalkulasinya 1 gram sabu untuk pemakaian lima orang. Kemudian tiga butir pil dobel L untuk pemakaian satu orang,” terangnya.
Lebih lanjut, ia mepaparkan, ke 16 tersangka itu rata-rata tertangkap di wilayah hukum Polres Batu bagian kota. Seperti Kecamatan Batu, Junrejo dan Bumiaji. Sedangkan untuk wilayah Pujon, Ngantang, Kasembon hanya ada beberapa kasus.
“Untuk wilayah Pujon, Ngantang dan Kasembon kami masih terus melakukan penyelidikan,” paparnya.
Sementara itu, untuk 16 tersangka yang ditangkap diantaranya adalah RWD dan AWH ditangkap di sebuah rumah di Jalan Binangun, Bumiaji. Keduanya merupakan pengedar dengan barang bukti 6,4 gram sabu.
“Lalu APS ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Desa Bumiaji. Dia merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 357 gram sabu. Tersangka berikutnya adalah GAS diamankan di kawasan Desa Bumiaji. GAS merupakan seorang penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 51,34 gram sabu,” jelasnya.
Selanjutnya, masih kata, Iptu Ariek, RYA diamankan di kawasan Desa Bumiaji. RYA merupakan penyalahguna narkotika dengan BB 1,91 gram sabu. Berikutnya CS ditangkap dikawasan Kelurahan Temas. CS merupakan pengedar dengan barang bukti 270 gram sabu.
“Tersangka berikutnya adalah TDP, tertangkap di Desa Punten. TDP merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 16,8 gram sabu. Lalu Y tertangkap di Desa Oro-oro Ombo. Merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 1,98 gram sabu. Barang bukti milik Y memang sedikit. Karena sudah di edarkan kemana-mana,,” urainya.
Kemudian, Iptu Ariek, menambahkan, MS merupakan seorang pengedar, dia tertangkap di kawasan Pujon dengan barang bukti 26,52 gram sabu. Setelah itu WR, merupakan pengedar yang tertangkap di Desa Mojorejo, dengan barang bukti 18,81 gram sabu.
“Setelah itu, MND merupakan pengedar, dia tertangkap di kawasan Desa Songgokerto dengan barang bukti 8,25 gram sabu. Kemudian FR, merupakan seorang pengedar yang tertangkap di Desa Pendem dengan barang bukti 52,15 gram sabu. Tersangka berikutnya adalah MS, merupakan pengedar pil dobel L dengan barang bukti sebanyak 6.262 pil dobel L,” imbuhnya.
Ia juga mejelaskan, bahwa RY l, merupakan penyalahguna, dia tertangkap di kawasan Pujon dengan barang bukti 2,68 gram sabu. Lalu T tertangkap di kawasan Desa Sidomulyo, merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 1,22 gram sabu. Terakhir adalah ADS, tertangkap di kawasan Pujon, merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 3,80 gram sabu.
“Dari jumlah tersangka itu tidak ada yang berstatus sebagai pelajar. Kemudian ada dua orang tersangka berstatus residivis,” katanya.
Perihal jaringan peredaran narkotika di Kota Batu. Iptu Ariek menyampaikan, jika Kota Batu merupakan daerah persinggahan. Menurutnya peredaran narkotika di Kota Batu sangat minim.
“Untuk pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 112 ayat 1 dengan barang bukti dibawah 5 gram. Kemudian Pasal 112 ayat 2 untuk barang bukti diatas 5 gram. Dengan ancaman pidana penjara selama 4-5 tahun kurungan,” tandasnya. (kharisma)