Jaksa Eksekusi Mantan Kalak BPBD TTU

IMG 20240510 WA0074 scaled - Zonanusantara.com
sosmed-whatsapp-green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

KEFAMENANU,- Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Jumat (10/5) melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) TTU, Yosefina Alquino Maria Lake.

Terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) TTU tahun anggaran 2021 dan 2022 itu dijebloskan ke Lapas Klas IIB Wanita Kupang.

“Eksekusi terhadap terpidana berjalan dengan aman dan lancar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Dr. Roberth Jimmy Lambila, SH. MH melalui Kepala Seksi Intelejen, Hendrik Tiip, SH.

Hendrik menuturkan, esekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 69/Pid.Sus- TPK/2023/PN Kpg tanggal 5 April 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap. Juga berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor : PRINT- 276/N.3.12/Fu.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.

Baca Juga :  Korban Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Resmi Laporkan Mantan Bosnya di Polres Bone

Menurut Hendrik, sesuai amar putusan PN Kupang, Yosefina Lake dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan serta denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

“Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp419.777.690 dengan memperhitungkan sejumlah uang titipan yaitu uang tunai yang disita pada tahap penyidikan sejumlah Rp36.450.000 dan uang tunai yang dititipkan pada pemeriksaan penyidik sejumlah Rp25.140.000,” sebut Hendrik.

Lanjut Hendrik, terhadap total penitipan uang sejumlah Rp61.590.000 tersebut di atas, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Jika terdakwa, imbuh Hendrik, tidak membayar uang pengganti dalam membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga :  KPU TTU Pleno  Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024

“Selanjutnya jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka kepada Terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” pungkasnya.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *