Jaksa Eksekusi Terpidana Korupsi Mantan Kades Fatusene

IMG 20240207 WA0009 - Zonanusantara.com
sosmed-whatsapp-green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

KEFAMENANU ZN,- Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Desa Fatusene, Dionisius Taus terpidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU, Rabu (7/2/2024).

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kupang tanggal 16 Januari 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor : PRINT-  62/N.3.12/Fu.1/02/2024 tanggal 01 Februari 2024.

Adapun eksekusi yang dilaksanakan terhadap terdakwa sesuai dengan bunyi amar putusan antara lain yakni,  menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga :  Kasus SPI, Kuasa Hukum Klaim Belum Menemukan Unsur Pidana

Selain itu menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 440.958.301,24 (empat ratus empat puluh juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus satu rupiah koma dua puluh empat sen) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana  tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ungkap Kajari TTU Dr. Roberth Jimmy Lambila.SH.MH melalui Kasi Pidsus, Andrew P Keya, Rabu (7/2/2024).

Putusan tersebut, demikian Andrew, lebih tinggi dari tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 18 Desember 2023 yakni pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara menjadi 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara sesuai amar putusan.

Baca Juga :  Bupati TTU Serahkan Laporan Keuangan Pemkab TTU (UNAUDITED) Kepada BPK RI Perwakilan NTT

” Usai pembacaan putusan pada tanggal 16 Januari 2024, dan setelah melewati masa waktu pikir-pikir, para pihak tidak melakukan upaya hukum dan menyatakan menerima sehingga kami melaksanakan eksekusi terhadap amar putusan tersebut,” tukasnya.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *