KEFAMENANU,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, mengendus adanya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Indikasi adanya kerugian negara dalam pengelolaan dana desa di Desa Kiusili itu, ditemukan setelah Penyidik Kejaksaan Negeri TTU melakukan pengumpulan data (Puldata) di lapangan.
Berdasarkan hasil pengumpulan data lapangan, ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp. 295.445.619.
Upaya pemulihan kerugian negara oleh Tim Penyidik Kejari TTU, dilakukan dengan langkah menyurati Inspektorat Kabupaten TTU disertai rekomendasi temuan agar segera diselesaikan.
“Kami sudah Puldata dan ditemukan ada perbuatan melawan hukum yang berindikasi korupsi Rp. 295.445.619. Dan rekomendasi kami agar diselesaikan oleh Inspektorat lebih dahulu jika tidak maka ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan,” ungkap Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, Selasa (25/9/2023).
Hendrik menegaskan, dalam rekomendasi tersebut, pihaknya memberikan batas waktu satu bulan ke depan agar segera diselesaikan.
Sebelumnya, perwakilan masyarakat Desa Kiusili, mendatangi Kejaksaan Negeri TTU dan melaporkan Kepala Desa Kiusili, periode 2015-2020, Melchianus M Kono.
Melchianus M Kono dilaporkan atas dugaan penyelewengan Dana Desa Kiusili tahun anggaran 2017 hingga 2020.
Warga berharap pihak Kejari TTU dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat Desa Kiusili dengan memanggil dan memintai pertanggungjawaban sang kepala desa.