KEFAMENANU,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pencurian Kambing di Desa Sainiub, Kecamatan Biboki Selatan, ke penyidik Polres TTU lantaran belum lengkap.
“Berkas perkara kasus pencurian dengan tersangka atas nama Marselus Naiheli dan Patrisius Sikas dikembalikan sejak tanggal 26 Februari 2024 lalu kepada pihak kepolisian untuk dilengkapi,”kata Kajari TTU Dr. Roberth Jimmy Lambila.SH.MH melalui Kasi Intelijen S.Hendrik Tiip.SH, Senin (25/3).
Hendrik menuturkan, berkas perkara dikembalikan ke Penyidik Kepolisian tanggal 26 Februari 2024 untuk dilakukan penyempurnaan terhadap berkas perkara baik secara formil maupun materil.
Dalam waktu 14 hari, berkas perkara kasus pencurian tak kunjung dikembalikan oleh penyidik Pihak Kepolisian kepada Kejaksaan, sehingga pihak kejaksaan telah mengeluarkan surat P20 yakni Permintaan Perkembangan Penyidikan kepada Penyidik Polres TTU terhadap kasus tersebut.
“Ternyata dalam waktu 14 hari ternyata berkas perkara belum dikembalikan kepada Jaksa Peneliti, sehingga kemudian di tanggal 18 Maret 2024 Jaksa Peneliti membuat surat P20 yaitu surat Permintaan Perkembangan Penyidikan kepada Penyidik Polres TTU,” tutur Hendrik.
Namun, lanjut Hendrik, hingga diterbitkan surat P20 berkas perkara kasus dugaan pencurian kambing itu belum dikembalikan oleh penyidik Polres TTU kepada Jaksa Peneliti.
“Namun sampai dengan hari ini (25/03/2024) berkas belum dikembalikan,”tutup Hendrik.