Jelang Hari Pencoblosan Ada Oknum Tertentu Membagikan Barang Kepada Warga

Jelang Hari Pencoblosan Ada Oknum Tertentu Membagikan Barang Kepada Warga
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Jelang Hari Pencoblosan Ada Oknum Tertentu Membagikan Barang Kepada WargaMALANG, – Pemberian barang kepada warga jelang hari pencoblosan masih saja terjadi. Salah seorang warga bahkan menunjukan barang yang diterimanya kepada awak media. Pemberian itu terindikasi merupakan politik uang.

Ketua Tim Pemenangan SanDi, Darmadi mengaku telah melaporkan sejumlah temuan di lapangan. Diantaranya, tangkap tangan dugaan politik uang di Poncokusumo, Gedangan, Kalipare dan beberapa tempat lainnya.

“Kami telah melaporkan sejumlah temuan money politic ke yang berwajib,” kata Darmadi, Selasa (8/12).

Sementara itu, Tim Hukum Paslon H.M Sanusi-Didik Gatot Subroto (SanDi), Rudi Santoso meminta kepada penegak hukum menindak atas temuan terkait dugaan praktik money politic yang beredar pada Pilkada Kabupaten Malang.

Baca Juga :  Isu Ajakan Memihak Salah Satu Paslon, Arif Wahyudi Ajak APH dan ASN Jaga Netralitas Pilkada 2024

“Cara-cara seperti itu sudah jauh dari etika politik yang harusnya dikedepankan masing-masing Paslon,”ujarnya.

Ia mengaku ada oknum yang membagi-bagikan amplop berlogo SanDi berisi isi uang Rp 2000. pelaku kata dia menggunakan masker, mengendarai motor trail

Sebagai informasi, dalam peristiwa Money Politic tersebut, pemberi dan penerima bakal kena hukuman pidana, itu sesuai dengan UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam UU tersebut, pada pasal 187 A, ayat pertama berbunyi, (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.

Baca Juga :  Acara Pengajian Umum di Turen Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang

Kemudian pada ayat kedua, berbunyi (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts