Jurnalis Bone Geram, Solidaritas Bangkit Lawan Maraknya Copy Paste Berita di Media Sosial

68f861bc 376e 4001 aca1 2b620da37370 - Zonanusantara.com

BONE–Solidaritas Jurnalis Kabupaten Bone mengadakan pertemuan penting di salah satu cafe di Kota Watampone pada Sabtu, 20 Januari 2024. Pertemuan ini dilaksanakan guna membahas maraknya dugaan praktik copy paste berita oleh sejumlah akun media sosial. Dalam pertemuan tersebut, diputuskan bahwa wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik akan bersatu dalam aksi protes di Mapolres Bone, dengan menyerahkan surat resmi pengaduan pada Senin, 22 Januari 2024.

db2a720f 5e4a 4bfb b440 e1408b8e2dc6 - Zonanusantara.com

Read More

Pertemuan yang dipimpin Anto Syambaniadam wartawan Lepasnews.com menyampaikan keprihatinan atas munculnya akun media sosial yang diduga dengan sengaja menciptakan keresahan di kalangan wartawan Kabupaten Bone. Anto Syambaniadam menyoroti bahwa praktik copy paste ini telah merugikan rekan-rekan wartawan yang merasa tidak dihargai, melihat karya tulis mereka dicopy tanpa pemberitahuan.

“Kami, sebagai wartawan yang berjuang di lapangan, tidak hanya menyaksikan dampak buruk dari praktik ini tetapi juga merasa tidak dihargai. Karya tulis kami, yang merupakan hasil kerja keras, diambil tanpa seizin kami,” ungkap Anto dalam pemaparannya.

Komunitas Jurnalis Kunderuz Bone, yang dikepalai oleh Anto Syambaniadam, menyatakan bahwa langkah mengadukan secara resmi kepada pihak kepolisian bukan hanya sebagai bentuk keberanian melawan praktik yang merugikan, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Jika kita biarkan terus menerus, dampaknya akan semakin buruk. Akun media sosial ini hanya perlu membuat akun secara gratis, kemudian menyalin berita kami dan memuatnya di sana. Sementara kami, sebagai wartawan, telah berjuang di lapangan dan mengeluarkan modal untuk mendirikan perusahaan,” tegas Ketua Jurnalis Kunderuz Bone.

Baca Juga :  HM Sanisi Lantik Pejabat Fungsional

Aksi protes yang direncanakan akan melibatkan wartawan dari berbagai media, baik cetak maupun elektronik, diharapkan dapat menjadi momentum untuk menunjukkan solidaritas dalam melawan praktik copy paste yang merugikan profesi wartawan. Selain menyerahkan surat resmi pengaduan kepada pihak kepolisian, mereka juga berencana untuk menyuarakan isu ini kepada masyarakat melalui berbagai platform media.

Perwakilan media online terkemuka, timurkota.com, mengalami kendala serius akibat penyalahgunaan konten jurnalistik mereka oleh beberapa penggiat media sosial. Pimpinan Redaksi timurkota.com, Herman Kurniawan, menyatakan keprihatinannya atas fenomena ini, yang berdampak signifikan pada kredibilitas dan jumlah pembaca situs berita mereka.

Menurut Kurniawan, hampir semua berita yang mereka publikasikan di timurkota.com telah dicopy secara mentah-mentah oleh beberapa pemilik akun media sosial. Praktik ini, yang merugikan pihak media online, telah menyebabkan penurunan drastis dalam jumlah pembaca situs mereka.

“Saya merasa sangat dirugikan atas kejadian ini, karena semua karya jurnalistik kami diambil tanpa izin oleh beberapa penggiat media sosial. Mereka dengan seenaknya mengunggah kembali konten kami ke platform sosial media mereka sendiri, menyebabkan penurunan signifikan dalam kunjungan ke situs timurkota.com,” ungkap Herman Kurniawan.

Salah satu aspek yang sangat disesalkan oleh Kurniawan adalah bahwa penggiat media sosial tersebut tidak hanya mengambil konten tanpa izin, tetapi juga berani melakukan konfirmasi langsung ke sumber berita, dengan mengatasnamakan diri sebagai jurnalis, padahal mereka tidak memiliki kualifikasi sebagai wartawan.

“Ada pemilik media sosial yang bahkan nekat melakukan konfirmasi langsung ke sumber berita dengan mengatasnamakan dirinya sebagai jurnalis, padahal dia bukan wartawan. Tindakan semacam ini merusak integritas dan etika jurnalistik, serta menciptakan kebingungan di kalangan masyarakat,” jelas Kurniawan.

Herman menekankan bahwa penyalahgunaan konten jurnalistik tidak hanya merugikan pihak media, tetapi juga menciptakan ketidakpastian informasi di kalangan masyarakat. Ia berharap adanya peningkatan kesadaran dan tindakan hukum terhadap praktik-praktik semacam ini untuk menjaga integritas dunia jurnalistik dan kepercayaan masyarakat pada informasi yang disampaikan melalui media daring.

Baca Juga :  Diskoperindag Kota Malang Akui Kerjakan Overly Jalan di Kedungkandang

Pimpinan media Info Viral Bone, Asrul Abadi, mengungkapkan bahwa permasalahan penggandaan berita yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan semakin rumit. Pelaku tidak hanya mencopy berita, tetapi juga mengatasnamakan perusahaan, bukan individu. Masalah semakin kompleks karena secara legalitas, kegiatan tersebut dianggap ilegal. Aktivitas di media sosial, yang tidak memiliki badan hukum, membuat produk yang dihasilkan seolah-olah dimiliki oleh pelaku, padahal sebenarnya merupakan karya orang lain yang dicopy.

Asrul Abadi bersama para jurnalis yang berkomitmen atas nama solidaritas jurnalis, memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Mereka berencana untuk mengajukan aduan resmi ke Polres Bone terkait pelanggaran ini. Keputusan ini diambil sebagai langkah tegas untuk melindungi hak cipta dan integritas jurnalis, serta memberikan sinyal bahwa tindakan ilegal dalam dunia jurnalistik tidak akan dibiarkan begitu saja.

“Kami merasa perlu untuk mengambil tindakan hukum dalam hal ini karena ini bukan hanya masalah bisnis, tetapi juga melibatkan integritas profesi jurnalis. Penggandaan berita ilegal dan penggunaan nama perusahaan tanpa izin adalah pelanggaran serius yang tidak dapat diabaikan. Kami berharap langkah hukum ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak yang berkecimpung dalam dunia media untuk menjunjung tinggi etika dan menghormati hak cipta,” tandasnya.

Pihak media Info Viral Bone juga menyerukan kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap konten yang beredar di media sosial, serta untuk mendukung upaya penegakan hukum dalam melindungi integritas berita dan profesi jurnalis. Langkah hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi landasan untuk memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik yang sah dan legal. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *