Kadis PUPRPKP Tidak Akan Toleran dengan Kontraktor yang Abaikan K3

Kadis Puprpkp Tidak Akan Toleran Dengan Kontraktor Yang Abaikan K3
Foto : Toski
DPRD BONE
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

MALANG – Kepala Dinas PUPRPKP Kota Malang R Dandung Julhardjanto mengatakan, semua pelaksana pekerjaan proyek yang ada di di instansinya wajib untuk menjalankan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3) proyek terutama pekerjaan drainase atau saluran.

“Semua harus menjalankan aturan K3, itu untuk keselamatan pengguna jalan atau masyarakat, terlebih para pekerja,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (12/6).

Menurut Dandung, pihaknya tidak akan memberi ampun bagi kontraktor yang diketahui tidak menjalankan aturan K3 dalam mengerjakan proyek yang ada di DPUPRPKP.

“Kontraktor yang tidak menjalankan K3 akan saya panggil, proyek itu untuk masyarakat, jangan sampai masyarakat yang jadi korban,” harapnya.

Dandung menegaskan, dirinya akan melakukan pengecekkan langsung ke beberapa titik proyek terutama yang ada di Jalan K.H Malik Dalam, RT.1, RW. 06, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang yang dikerjakan oleh CV Cita Bangun Semesta.

Baca Juga :  Inginkan Kabupaten Malang Semakin Baik, Calon Bupati Malang HM Sanusi Siap Datangkan Investor

“Saya sendiri yang akan melakukan pengecekkan, kontraktor yang tidak jalankan K3 akan saya sanksi,” tegasnya.

Terpisah, Analisis Sumber Daya Air Bidang Bina Marga, DPUPRPKP Kota Malang Yocky Agus Firmanda menjelaskan, dalam pekerjaan drainase di Jalan Jalan K.H Malik Dalam, RT.1, RW. 06, Kelurahan Buring tersebut, pihaknya acap kali memberikan imbauan terhadap CV Cita Bangun Semesta untuk menjalankan aturan K3 dalam pelaksanaan proyek.

“Akan kami ingatkan melalui konsultan pengawas pemenang lelang pekerjaan itu untuk menjalankan K3,” katanya.

Akan tetapi, ketika ditanya apakah ada sanksi bagi kontraktor yang tidak menjalankan K3, Yocky mengaku selama ini hanya memberikan imbauan saja, dan tidak bisa mengeluarkan sanksi.

“Kami hanya mengimbau, bahkan saya sarankan untuk dilengkapi K3 agar bisa memenangkan tender itu,” tandasnya.

Baca Juga :  FLS2N Jenjang SMA Tingkat Kabupaten TTU Resmi Dibuka

Sebagai informasi, dalam setiap pengerjaan proyek yang ada di DPUPRPKP Kota Malang harus menjalankan aturan K3, hal itu sesuai dengan Undang-undang Jasa Konstruksi, dan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3.

Namun, fakta di lapangan pengerjaan peningkatan drainase di Jalan K.H Malik Dalam, RT.1, RW. 06, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang tersebut, diduga mengabaikan aturan K3.

Terlebih, proyek pekerjaan drainase tersebut terkesan tidak bertuan, karena sudah hampir satu bulan ini pengerjaan drainase di Jalan K.H Malik Dalam yang merupakan jalan padat pengguna jalan hingga saat ini masih terpasang beberapa Box culverts saja.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News
Dprd Bone

Related posts