Kejaksaan Negeri Kota Malang Terapkan Restorative Justice Terhadap Perkara Pencurian

IMG 20240619 142913 - Zonanusantara.com
Ist

Malang – Kejaksaan Negeri Kota Malang Jawa Timur, menunjukkan komitmennya dalam menerapkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dengan menghentikan penuntutan terhadap perkara pencurian yang melibatkan tersangka Muhammad Fery Arifiyanto. Peristiwa ini terjadi pada Maret 2024, di salah satu rumah kontrakan di Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rudy H. Manurung, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Dr. Eko Budisusanto,  S.H., M.H. mengatakan

Read More

kejadian bermula saat tersangka Muhammad Fery Arifiyanto, yang satu kontrakan dengan saksi korban Noer Muhammad Iqbal dan Ahmad Faiz Arifin terbangun seusai sahur.

Dalam keadaan terbangun, tersangka melihat sebuah laptop Lenovo Gaming milik Noer Muhammad Iqbal di atas meja kamar. Tersangka kemudian mengambil laptop tersebut. “Tak berhenti di situ, tersangka juga mengambil laptop Lenovo dan handphone milik Ahmad Faiz Arifin yang berada di kamar lain,”kata Eko Budisusanto, Rabu (19/6).

Baca Juga :  PPAN Akan Lapor Kapolres Nagekeo ke Bareskrim Mabes Polri

Lanjutnya, tersangka menyembunyikan barang-barang curian tersebut di semak-semak kebun singkong di sebelah rumah kontrakan sebelum menjualnya. Dari hasil penjualan, tersangka memperoleh uang sebesar Rp. 7.050.000. Dalam proses hukum, tersangka Muhammad Fery Arifiyanto dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 900.000.

Eko Budisusanto menjelaskan alasan adanya penerapan Restorative Justice dalam kasus ini:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

2. Tersangka disangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun atau pidana denda maksimal sembilan ratus ribu rupiah.

3. Perbuatan tersangka telah dimaafkan oleh saksi korban Noer Muhammad Iqbal dan Ahmad Faiz Arifin, dengan adanya kesepakatan damai.

4. Surat perjanjian perdamaian telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh tokoh masyarakat serta penyidik.

Baca Juga :  Sidang Pembacaan Replik Oleh JPU, Tim Kuasa Hukum: Jaksa Tetap Bertumpu Pada Asumsi

5. Tersangka dan kedua korban merupakan teman satu kuliah di UIN Malang dan tinggal satu rumah kontrakan.

6. Barang bukti laptop Lenovo Gaming telah dikembalikan kepada Noer Muhammad Iqbal, sementara laptop dan handphone milik Ahmad Faiz Arifin telah diganti dengan unit baru.

7. Adanya respon positif dari masyarakat, termasuk dari dosen UIN Malang.

Kejaksaan Negeri Kota Malang memandang bahwa penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini dapat memberikan solusi yang lebih baik bagi semua pihak, serta menghindarkan tersangka dari masa depan yang suram akibat proses hukum. Kejaksaan berharap langkah ini dapat menjadi contoh bahwa penyelesaian perkara melalui perdamaian dapat membawa manfaat yang lebih besar, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat.

Dengan ini, Kejaksaan Negeri Kota Malang menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip-prinsip Restorative Justice, sebagai upaya untuk menciptakan keadilan yang lebih humanis dan memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang terlibat dalam kasus pidana ringan.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *