Kejari Jombang Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Pupuk Bersubsidi

Screenshot 2021 02 16 21 18 15 854 - Zonanusantara.com
M. Nizar
Screenshot 2021 02 16 21 18 15 854 - Zonanusantara.com
Yulius Sigit Kristanto

JOMBANG,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur, akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Jombang, tahun anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan negeri Jombang, Yulius Sigit Kristanto, mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil eskpose tim penyidik kejaksaan, dan sejumlah alat bukti.

Read More

“Hari ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama S (55), pekerjaannya pengurus KUD Sumber Rejeki,” terang Kajari pada sejumlah jurnalis, di kantornya, Selasa (16/02).

Tersangka S dijerat pasal primer pasal 2 ayat 1, jo pasal 18 ayat 1 huruf b, undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1, KUHP.

Baca Juga :  DR Hotma Sitompoel Kunjungi SMA Selamat Pagi Indonesia

Yulius Sigit Kristanto, berjanji akan mempercepat dan memperjelas kasus korupsi pada penyaluran pupuk bersubsidi ke proses persidangan.

Ia menjelaskan tersangka selama ini berperan sebagai pihak yang melakukan manipulasi data serta penggelembungan terkait pupuk.

Atas perbuatan manipulasi data yang dilakukan S, di KUD Sumber Rejeki yang berkantor di Desa Kauman Mojoagung itu, Negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta.

“Fakta yang kita temukan sekarang ada sisa-sisa pupuk yang ia salah gunakan untuk kepentingan yang lain sehingga Negara berdasarkan hitungan sementara ada sekitar Rp 431 juta, kerugiannya,” tegasnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, S saat ini belum dillakukan penahanan. Pasalnya, kejaksaan masih akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi.

Baca Juga :  Anak Buah Hedonis, Menkeu Sri Mulyani "Ratu KIP" Digoyang

“Ini kan baru penetapan tersangka, sehingga nanti saksi-saksi akan kita periksa ulang,” paparnya.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika dalam pengembangan kasusnya ada bukti baru dan bukan asumsi.

Seperti diberitakan sebelumnya kejaksaan berusaha membongkar korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Jombang tahun 2019. Ada indikasi tindak pidana korupsi sehingga menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Dan pada tahap penyidikan, tim dari Seksi Pidana Khusus Kejari Jombang telah menggeledah beberapa tempat untuk mencari barang bukti yakni kantor Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, kantor Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), kantor Kecamatan Mojoagung, serta salah satu distributor pupuk bersubsidi. Bahkan, kepala Dinas Pertanian Jombang, juga sempat dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *