Kejari TTU Kembalikan Uang Hasil Korupsi Puskesmas Inbate

Kejari Ttu Kembalikan Uang Hasil Korupsi Puskesmas Inbate
Foto Lius Salu
Kejari Ttu Kembalikan Uang Hasil Korupsi Puskesmas Inbate
Foto Lius Salu

KEFAMENANU,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur mengembalikan uang yang disita dari rekaman yang mengerjakan proyek Puskesmas  Puskesmas Inbate dan perkara korupsi  dana desa Makun, Kamis (16/6/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth J. Lambila, SH. MH menjelaskan total uang yang dikembalikan ke kas negara sebesar lebih dari Rp 1 miliar.

Untuk perkara korupsi Puskesmas Inbate, ujar Roberth sebesar Rp. 1.212.231.813 (Satu milyar dua ratus dua belas juta dua ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus tiga belas rupiah).

Uang tersebut, urai Roberth merupakan total pengembalian uang pengganti dari terdakwa Benyamin Lasakar sebesar Rp. 944.258.813. Dan uang sitaan dari berbagai pihak sebesar Rp. 162.973.000, pembayaran denda dari Benyamin Lasakar sebesar Rp. 100.000.000 serta pembayaran uang pengganti dari Leonard Pascal Diaz sebesar Rp. 5.000.000.

Baca Juga :  Tersangka Pemalsu KTP, SIM Dan Kartu Vaksin Ditangkap Polisi

Sedangkan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Makun, imbuh Roberth, sebesar Rp. 220.880.000 (Dua ratus dua puluh juta Delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) sitaan dari terdakwa mantan Kepala desa Makun dan bendahara.

Roberth mengatakan, uang sitaan tersebut akan disetorkan ke kas negara melalui rekening RPL Kejari TTU di Bank Mandiri.

Menurut Roberth, pengembalian uang sitaan tindak pidana korupsi dua perkara tersebut menunjukkan bahwa Kejari TTU selalu mengedepankan upaya penyelamatan dan pengembalian kerugian keuangan negara dalam melakukan pendidikan tindakan pidana korupsi.

“Saya berharap perkara tindak pidana korupsi ini menyadarkan para terdakwa untuk mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi karena selain menguntungkan negara dapat pula menjadi pertimbangan penuntut umum dalam mempertimbangkan tuntutan terhadap mereka,”pungkasnya.

Baca Juga :  Perjuangkan Tanah Warisan Tasripan Minta LBH Malang

Amatan wartawan pengembalian uang sitaan tersebut dihadiri Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre P. Keya, SH, Kasi Intel S. Hendrik Tiip, SH, Kasi Barang Bukti Reza Faundra, SH, serta beberapa pegawai Bank Mandiri Cabang Kefamenanu.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts