KEFAMENANU,- Kejaksaan Negeri Kefamenanu mengamankan uang sebesar Rp 1 miliar dari rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan Puskesmas Inbate, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimi Lambila, SH. MH mengatakan uang tunai senilai Rp 1.017.354.915 disita dari kontraktor pelaksana bersama PPK, dan konsultan pengawas pembangunan Puskesmas Inbate di Kecamatan Bikomi Nilulat tahun anggaran 2020.
“Uang tersebut disita dari kontraktor pelaksana terhadap ketidaksesuaian pekerjaan oleh rekanan, pengembalian oleh konsultan pengawas, pinjam bendera dan uang yang diserahkan ke pejabat,”ungkap Robert Jimi Lambila, SH. MH melalui keterangan persnya, Rabu (26/1/2022).
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yakni Kepala Dinas Kesehatan, Thomas Laka, Leonard Diaz (PPK), Yohanis Candra Asa, Benyamin Lasakar (Pelaksana pekerjaan), Yakobus Sonbay (perantara).
“Saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 27 orang,”jelasnya, sambil menambahkan, beberapa orang yang telah diperiksa, KPA, PPK, Pokja, Konsultan Perencana, kontraktor pelaksana, konsultasu pengawas, tim teknis, PPHP, bendahara, tenaga ahli dalam kontrak.
Sebelumnya, ujar Robert pada Rabu, 12 Januari 2022 Tim Penyidik bersama Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang telah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan gedung puskesmas Inbate.
Dalam pemeriksaan, imbuh Robert, tim penyidik berhasil menyita uang Tunai senilai Rp. 1.017.354.915.-
yang terdiri dari pengembalian dari kontraktor pelaksana terhadap ketidaksesuaian pekerjaan oleh rekanan, pengembalian oleh konsultan pengawas, pinjam bendera, uang yang diserahkan ke pejabat.
Selanjutnya, pungkas Robert, tim penyidik akan memintai keterangan lagi dari beberapa pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung puskesmas Inbate.
“Dalam waktu dekat Tim Penyidik akan menentukan pihak-pihak yang paling bertanggungjawab terhadap penyimpangan dalam pembangunan gedung puskesmas inbate,”pungkas Robert.