Keluarga Terdakwa Korupsi Alkes Serahkan Uang Pengganti Ratusan Juta

Keluarga Terdakwa Korupsi Alkes Serahkan Uang Pengganti Ratusan Juta
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

KEFAMENANU,- Keluarga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada RSUD Kefamemanu, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) dr. I Wayan Niarta menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.219.177.980.

Uang pengganti tersebut diserahkan perwakilan keluarga ke Kejaksaan Negeri TTU selaku Jaksa eksekutor di ruangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Andrew P Keya.

“Uang tersebut dalam waktu 1×24 jam akan segera kami setorkan ke kas negara,”kata Andrew dalam keterangan pers, Kamis (22/2).

Menurut Andrew, eksekusi terhadap uang pengganti yang pihaknya lakukan adalah berdasarkan putusan mahkamah agung yang telah diterima pada bulan Desember 2023.

Baca Juga :  Seorang Anak Tega Bunuh Ayah Kandungnya Gegara Uang

Andrew mengaku sebelum penyerahan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan mereka masih meminta waktu untuk mau menyerahkan sanksi uang pengganti tersebut.

“Yang diserahkan itu hanya khusus untuk uang pengganti sedangkan denda belum diserahkan. Dari pihak keluarga masih meminta waktu kedepan nanti bilamana bisa mereka menyerahkan secara mencicil,”tukasnya.

Lanjut Andrew bahwa, untuk putusan hukuman badan terhadap terdakwa itu sesuai putusan yang sudah inkrah itu 3 tahun 6 bulan. Hal tersebut naik, karena putusan pengadilan negeri sebelumnya  memberikan bagi terdakwa  2 tahun.

Andrew menyampaikan terhadap yang bersangkutan, pihaknya belum melakukan eksekusi karena yang bersangkutan sampai dengan saat ini masih dalam kondisi sakit dan berobat di Denpasar. Pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan keluarga dan aparat Kejaksaan di tempat di mana yang bersangkutan berada.

Baca Juga :  PTUN Jaksel Segera Menggelar Sidang Perkara Sengkarut Seleksi Calon BPK

“Dengan dibayarkannya uang pengganti sebesar Rp.219.177.980 tersebut maka terpidana tidak perlu lagi menjalani pidana penjara selama 10 bulan sebagaimana putusan pengadilan negeri,”pungkasnya.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts