Ketika Bank Gagal, LPS Menjadi Pahlawan Finansial Nasabah

Ketika Bank Gagal, LPS Menjadi Pahlawan Finansial Nasabah_Womanindonesia.co.id
Seminar UUP2SK dan Stabilitas Finansial/Moneter yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Hotel Santika Malang Kota, Minggu (23/7/2023)/Foto Andi Mardana

LPS memberikan jaminan perlindungan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.

MALANG – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat komitmen untuk melindungi dana nasabah dan menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia. Dalam Seminar UUP2SK dan Stabilitas Finansial/Moneter di Kota Malang yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bekerja sama dengan LPS, Kepala Divisi Kehumasan LPS, Haydin Haritzon, dengan tegas menjelaskan beberapa upaya LPS dalam memproteksi dana nasabah dari berbagai risiko.

Read More

Haydin Haritzon menjelaskan bahwa fungsi utama LPS adalah melindungi dana nasabah yang disimpan di bank-bank yang telah terdaftar di LPS. LPS berperan sebagai badan penjaminan yang memberikan jaminan kepada nasabah jika terjadi kebangkrutan pada bank yang bersangkutan.

“Saat ini, LPS memberikan jaminan perlindungan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Ini berarti bahwa jika suatu bank mengalami kegagalan atau kolaps, dana nasabah hingga batas maksimum tersebut akan dijamin oleh LPS,” ungkap Haydin dalam presentasinya.

Dalam penjelasannya, Haydin menyebutkan tiga syarat penjaminan simpanan oleh LPS yang disingkat sebagai 3T, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak terindikasi melakukan atau terbukti melakukan fraud. Pihaknya juga menekankan bahwa cashback akan diperhitungkan sebagai komponen bunga dalam penjaminan simpanan.

LPS di Indonesia memberikan jaminan atas simpanan nasabah baik di bank konvensional maupun bank syariah. Pada bank konvensional, LPS memberikan jaminan atas simpanan tabungan, giro, dan deposito. Sementara itu, pada bank syariah, LPS memberikan jaminan terhadap giro wadiah, giro mudharabah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, deposito mudharabah, dan simpanan lain yang ditetapkan LPS.

Ketika Bank Gagal, LPS Menjadi Pahlawan Finansial Nasabah_Womanindonesia.co.id
Kepala Divisi Kehumasan LPS, Haydin Haritzon melakukan pemaparan dalam seminar UUP2SK dan Stabilitas Finansial/Moneter yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Hotel Santika Malang Kota, Minggu (23/7/2023)/Foto Andi Mardana

Batasan maksimum perlindungan oleh lembaga ini di bank konvensional maupun bank syariah adalah Rp 2 miliar per nasabah per bank. Artinya, selama jumlah simpanan tidak melebihi batas tersebut, dana nasabah akan sepenuhnya dijamin oleh LPS. Namun, jika simpanan melebihi batas tersebut, sebagian dari jumlah yang melebihi batas mungkin tidak sepenuhnya dijamin oleh LPS.

Selain memberikan jaminan simpanan, lembaga penjaminan ini juga aktif melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja bank-bank yang berada di bawah perlindungannya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bank-bank tersebut mematuhi peraturan dan memiliki kondisi keuangan yang sehat.

Haydin juga menyoroti pentingnya dana cadangan yang memadai untuk menghadapi situasi darurat. Dana ini disiapkan untuk mengantisipasi potensi krisis dan menjaga kinerja LPS sebagai lembaga penjaminan yang andal.

“Kami berkomitmen untuk menjaga kredibilitas dan kehandalan LPS dalam melindungi dana nasabah. Dengan dana cadangan yang memadai, kami siap menghadapi tantangan apapun yang mungkin terjadi di masa depan,” tegasnya.

Haydin menekankan bahwa sinergi antara LPS, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan faktor kunci dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Kolaborasi erat antara lembaga-lembaga ini dianggap penting untuk menciptakan lingkungan perbankan yang sehat dan aman bagi masyarakat.

Dalam mengakhiri penjelasannya, Haydin mengajak masyarakat untuk tetap percaya pada sistem perbankan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa LPS berkomitmen untuk terus berusaha melindungi dana nasabah dan berkontribusi dalam memelihara kestabilan ekonomi negara.

Semua bank di Indonesia, baik konvensional maupun syariah, telah menjadi peserta LPS dengan jumlah 105 bank umum dan 1.608 bank syariah.

Penting bagi nasabah untuk memahami hak dan kewajiban mereka terkait simpanan di bank. Selain itu, selalu perbaharui informasi mengenai peraturan dan kebijakan yang berlaku dari LPS dan bank tempat menyimpan dana guna menjaga keamanan dan kesejahteraan finansial.

Baca Juga :  Ini dia Penyuluh Agama Katolik teladan Kemenag TTU tahun 2023

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *