MALANG – Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, Ahmad Wanedi minta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota setempat menindak kontraktor pelanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3) proyek.
“Saya minta DPUPRPKP segera bertindak, panggil kontraktor yang tidak menjalankan K3,” ucap Wanedi, saat dikonfirmasi, Rabu (14/6).
Menurut Wanedi, sebenarnya dalam proses tender proyek, semua rekanan atau kontraktor peserta lelang harus menyertakan dokumen K3, namun ketika dalam fakta di lapangan tidak digunakan, maka DPUPRPKP Kota Malang harus segera menertibkan, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Saat lelang peserta harus ada K3, itu harus dijalankan, bukan sebagai pelengkap supaya menang tender,” tegas legislator partai PDIP ini.
Sebab, lanjut Wanedi, penggunaan aturan K3 itu wajib dijalankan bagi semua kontraktor saat melakukan pekerjaan proyek, bukan hanya di pengerjaan drainase saja, untuk itu pihaknya juga meminta agar dinas terkait dalam hal ini DPUPRPKP Kota Malang bertindak tegas, dengan mengeluarkan surat peringatan dan sanksi lainnya.
“DPUPRPKP harus kasih peringatan keras, bila perlu sampai pencabutan izin perusahaannya dan pengawasan harus rutin,” tukasnya.
Sebagai informasi, di wilayah Kota Malang saat ini ada sekitar 34 proyek drainase yang diduga telah melanggar aturan K3.
Salah satunya, proyek peningkatan drainase yang dikerjakan oleh CV Cita Bangun Semesta di Jalan K.H Malik Dalam, RT.1, RW. 06, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang tersebut terkesan acak-acakan dalam pengerjaannya, hingga saat ini masih terpasang beberapa Box culverts saja.
Bahkan, adanya pekerjaan peningkatan drainase tersebut diketahui sudah empat orang yang terjatuh akibat bekas tanah galian yang menempel di aspal.