Jakarta, Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Covid 19 senilai Rp 8,3 miliar di Kabupaten Manggarai Timur (Matim), NTT.
Desakan itu dilakukan menyusul mandegnya proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Matim dan terkesan kuat dipetieskan, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap kinerja Kapolres Matim dalam penegakan hukum dan pemberantasan KKN di Matim
“Proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Covid 19 di Matim jalan di tempat. Tidak ada progres sama sekali. Padahal dugaan kebocoran dana kemanusiaan itu tergolong besar, sekitar Rp 3 miliar lebih. Ada kesan dipetieskan,” ujar Gabriel Sola Goa, Koordinator KOMPAK Indonesia, Senin (29/5).
Gabriel mensinyalir ada hal yang tidak beres dalam proses penanganan dugaan korupsi dana Covid 19. Aparat penegak hukum tampaknya tidak bersemangat mengungkap kasus dugaan korupsi dana Civid 19 di Matim, yang diduga kuat melibatkan Ani Agas, putri Bupati Matim Agas Andreas, S.H., M.Hum.
“Publik Matim dan para pegiat anti korupsi, khususnya di Matim harus kawal secara serius penanganan kasus dugaan korupsi dana Covid 19 yang nilainya cukup fantastis untuk ukuran kabupaten Matim dengan label kabupaten miskin ekstrim di daratan Flores,” kata Gabriel heran.
Kasat Reskrim Polres Matim, Iptu Jeffry Silaban sebagaimana diwartakan sebuah media online pekan lalu menepis tudingan berbagai pihak, bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dana Covid 19 di Matim dipetieskan.
“Saat ini kami sedang memeriksa penanggungjawab dana Covid 19 di Puskesmas-puskesmas Matim. Kami juga akan memeriksa Ani Agas,” tegasnya.
Gabriel Goa mendukung langkah Polres Matim untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana Covid 19 di Matim. Keberanian dan integritas Kapolres Matim dan Satreskrim Matim akan diuji dalam kasus dugaan korupsi dana Covid 19 di Matim.
Karena itu, untuk mendukung kinerja Polres Matim dalam menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Covid 19 di Matim, Kompak Indonesia nendesak KPK untuk melakukan supervisi, dan bila perlu mengambilalih penanganan kasus dugaan korupsi dana Covid di Matim.
Glabriel juga mengajak solidaritas Penggiat Anti Korupsi baik di NTT dan Nasional berkolaborasi dengan Pers membongkar tuntas berbagai bentuk KKN di Matim yang telah menyesengsarakan rakyat.
“Kondisi Matim saat ini cukup buram. Selain sebagai kabupaten miskin ekstrim, Matim juga salah satu kantong migrasi ilegal dan human trafficking. Anehnya, para elit seperti kehilangan nurani dan kepekaan sosial. Dana untuk rakyat ditilep tanpa merasa bersalah. Menyedihkan!,” papar Gabriel.
Menurut Gabriel Goa, kasus serupa juga terjadi di Flores Timur, tetapi aparat penegak hukum sigap. Padahal dana Covid yang dikorupsi di Flotim hanya Rp 1,5 miliar, setengah dari dugaan korupsi dana Covid 19 di Matim. Itupun belum diaudit oleh BPK, kemungkinan dana yang bocor di Matim lebih fantastis lagi.
“Kami mengapreasi kinerja aparat penegak hukum di Flotim. Para pelaku sudah divonis April 2023 lalu. Mantan Sekda Flotim diganjar 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 jura; mantan Kepala Pelaksana BPBD 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta; serta Plt Bendahara diganjar bui 7 tahun dan denda Rp 300 juta. Semoga Polres Matim juga tegas dalam memberantas korupsi di Matim,” tegas Gabriel Goa.