Konsperman Sultra: Kepala Syahbandar Molawe Harus Dicopot

Screenshot 2022 04 17 08 24 19 654 com.android.chrome - Zonanusantara.com
Foto ANTARA
Screenshot 2022 04 17 08 24 19 654 com.android.chrome - Zonanusantara.com
Foto ANTARA

JAKARTA – Perihal dugaan praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kepala Syahbandar Molawe, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Wilo yang ramai belakang ini tak kunjung redam.

Belum usai kasus tersebut, masyarakat Molawe kembali dibuat geram, atas insiden penangkapan tiga kapal tongkang, Rabu malam (13/4/2022). Puncak kemarahan warga pun berujung pada akan dilakukannya aksi unjuk rasa menuntut agar Wilo dicopot dari jabatannya sebagai kepala syahbandar.

Read More

Informasi aksi ini tersebar melalui selebaran yang mengajak masyarakat untuk demonstrasi pada Rabu (20/4) nanti.

Baca Juga :  Kajari TTU Minta Dukungan Tokoh Agama Dalam Penanganan Kasus Korupsi

Aksi ini diinisiasi elemen masyarakat yang tergabung dalam Konsorsium Pemerhati Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Konsperman Sultra).

Koordinator Lapangan, bung Merdeka dalam pernyataan sikapnya, juga mendesak Ditreskrimsus Polda Sultra agar memproses kontraktor dan Dirut PT CS8 yang diduga bertanggung jawab atas penjualan Ore Nikel ilegal serta dalang yang memfasilitasi ketiga kapal tongkang berlayar tanpa izin.

“Kami minta Wilo dicopot dari jabatannya sebagai kepala Syahbandar. Kami juga mendesak Kapolda untuk mengusut kasus ini,”pinta bung Merdeka dalam siaran pers, Senin (18/4).

Diberitakan sebelumnya, tiga kapal tongkang masing-masing,
kapal TB. Marina 14 / TK Marina Power 3009; TB. Beupe 2 / TK Bian 2, dan TB. Berau 22 / TK. PSPM 22 yang seluruhnya bermuatan berupa nikel ore, ditangkap saat Kapal Angkatan Laut (KAL) Labengki berpatroli di perairan sekitar Kendari pada Rabu (13/4).

Baca Juga :  LSM Anti Korupsi di NTT Minta Jaksa Agung Transparan Kasus KM

Buntut dari penangkapan terhadap tiga kapal tongkang tersebut menyulut kemarahan masyarakat setempat hingga berujung pada ajakan turun aksi.

Kepala Syahbandar sendiri dalam kesempatan berbeda mengaku kapal-kapal tersebut memiliki dokumen pelayaran namun pihak ABK yang belum memberikan laporan.

Pernyataan ini terkesan normatif. Tidak mungkin pihak Angkatan Laut, menangkap kapal yang memiliki izin resmi pelayaran. Sambil menunggu proses pihak terkait, masyarakat juga bakal menuntut melalui aksi demonstrasi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *