BONE–Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengamanatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia berdasarkan asas tanggung jawab negara, keberlanjutan, dan keadilan. Sebagai respons terhadap undang-undang ini, pemerintah Kabupaten Bone, dengan dukungan dari World Agroforestry (ICRAF) melalui proyek Sustainable Landscapes for Climate Resilient Livelihoods in Indonesia (Land4Lives) yang didanai oleh Global Affair Canada, menggelar Konsultasi Publik Pertama dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bone 2025 – 2045.
Konsultasi publik ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk OPD Kabupaten Bone, universitas, LSM/NGO, Tim Penyusunan Dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Bone, Tim Penyusun RPJPD Kabupaten Bone, Lembaga/Badan Pusat Statistik, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone, Dray Vibrianto SIP, MSi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa KLHS merupakan instrumen penting dalam pembangunan berkelanjutan dan akan digunakan sebagai panduan dalam penyusunan RPJPD, dengan melibatkan masukan dari stakeholder dan masyarakat untuk menjaga keberlanjutan lingkungan. UU Lingkungan Hidup mengharuskan KLHS sebagai bentuk evaluasi Rencana Pembangunan yang harus disusun secara partisipatif oleh pemerintah dan masyarakat, serta harus mempertimbangkan perubahan iklim.
Feri Johana, Green Growth Planning and Policy Specialist ICRAF, menjelaskan bahwa proyek Land4Lives berperan dalam proses penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Bone karena sejalan dengan tujuan proyek tersebut. KLHS penting dalam mengatasi isu-isu seperti ekonomi hijau, perubahan iklim, ketahanan pangan, perempuan, dan anak-anak perempuan. Selama dua tahun terakhir, proyek Land4Lives telah bermitra dengan pemerintah Kabupaten Bone untuk mempromosikan solusi berbasis alam dalam pertanian, pengelolaan lahan, dan pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan.
Konsultasi Publik Pertama ini bertujuan untuk membahas arahan penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Bone 2025-2045 serta penyusunan RPJPD Kabupaten Bone 2025-2045. Proses konsultasi melibatkan diskusi panel untuk penyampaian arahan dan progres penyusunan KLHS-RPJPD serta diskusi untuk menggali isu-isu strategis yang melibatkan semua pihak secara aktif. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang bahwa pengelolaan lingkungan hidup harus memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan budaya, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan.
Konsultasi Publik Kedua diharapkan akan menjadi langkah selanjutnya dalam upaya penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Bone yang berkelanjutan. Proses ini akan berkontribusi pada pembangunan Kabupaten Bone yang lebih ramah lingkungan, tanggap terhadap perubahan iklim, dan berkesinambungan dalam jangka panjang. (*)