MALANG – Proyek pengerjaan peningkatan saluran drainase perkotaan di jalan Muharto V B, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang menuai masalah. Hal ini terutama masalah pembongkaran pavling dalam proyek yang dikerjakan CV Unimix Karya Andalan.
Direktur CV Unimix Karya Andalan, Bondan, mengatakan dalam ketika meneken kontrak senilai Rp 1, 1 m dalam Cost planning atau tidak tercantum item pembongkaran paving.
“Itu bukan pekerjaan saya, di pekerjaan saya tidak ada pembongkaran paving, hanya pembongkaran beton,” Kata Bondan, saat dihubungi, Selasa (4/7).
Bondan meminta kepada wartawan media online ini untuk memastikan terlebih dahulu tentang Proyek pengerjaan peningkatan drainase tersebut.
“Coba dipastikan dulu, dikontrak saya tidak ada pembongkaran paving, jadi itu bukan pekerjaan saya,” tegasnya.
Dengan adanya bertahan dari pihak penyedia barang dan jasa kontruksi (Kontraktor) tersebut, wartawan media online ini berusaha mengkonfirmasi ke Analisis Sumber Daya Air Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Yocky Agus Firmanda secara tertulis dalam aplikasi WhatsApp.
Akan tetapi, hingga berita ini diunggah, Analisis Sumber Daya Air Bidang Bina Marga, DPUPRPKP Kota Malang belum merespon, bahkan ketika ditelepon melalui selulernya juga belum merespon.
Dengan begitu, memunculkan spekulasi-spekulasi yang mana pekerjaan peningkatan saluran drainase perkotaan di jalan Muharto V B, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang tersebut ditengarai diteruskan dengan pekerjaan insidental.
Seharusnya, pekerjaan insidental tersebut dilakukan untuk pekerjaan non ajuan, namun kenyataannya banyak di wilayah Kota Malang yang ditengarai menggunakan anggaran insidental, seperti di Kelurahan Porwodadi dan Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Blimbing, serta di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang.