Korupsi Dana Desa oknum Kades di Bone DijadikanTersangka

IMG 20201001 151614 - Zonanusantara.com
Hairil
IMG 20201001 151614 - Zonanusantara.com
Andi Hairil Akhmad

WATAMPONE, Kejaksaan Negeri Watampone,  Sulawesi Selatan menetapkan oknum kepala desa berinisial AR, sebagai tersangka. Kepala Desa Tondong Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2017 dan 2018

“Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, maka oknum Kades berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka,”kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lapariaja, Andi Hairil Akhmad di Kantor Kejaksaan Negeri Bone, jalan Yos Sudarso, Watampone, Kamis,  (1/10).

Read More
Baca Juga :  Tuntut Pemberantasan Korupsi, Gempur Geruduk Kejari Pinrang

Hairil mengatakan dalam kasus ini negara mengalami kerugian senilai Rp.330.660.613.

Dijelaskan, tersangka Ardi diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan atau perekonomian Negara.

“Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Tim Audit Inspektorat Daerah Pemkab Bone diperoleh total kerugian negara senilai Rp.330 juta,”Kata Hairil.

Selama dalam proses penyidikan, penyidik Cabjari Lapariaja telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi yang terdiri dari para pelaksana kegiatan, perangkat aparatur desa, TPK, tukang, pendamping desa, tim verifikasi Kecamatan, ahli teknis dan auditor.

Dalam kasus Tipikor Dana Desa Tondong ini, tersangka AR menunjuk secara lisan pelaksana kegiatan untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan pada APBDes, dimana pada pelaksanaannya tersangka secara sengaja tidak menyerahkan seluruh dana sesuai yang ada pada Pagu Anggaran di APBDes kepada pelaksana kegiatan, namun oleh tersangka,  memerintahkan untuk membuat Laporan Pertanggujawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa (DD) yang tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan yang ada di lapangan.

Baca Juga :  Polisi Menemukan Puluhan Motor di Lokasi Sabung Ayam

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Farhan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *