MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang menganggarkan dana untuk makan minum pada tahun 2021 yang nilainya mencapai Rp
35 miliar. Dalam rapat Monitoring Center Prevention (MCP) KPK sempat menegur Pemkab Malang atas penggunaan anggaran makan minum yang dianggap tidak rasional.
Rekaman teguran dari lembaga anti rasuah inipun beredar luas melalui WatsApp Grup (GWA)
Rekaman itu berdurasi berdurasi 6 menit dari salah satu anggota Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi isi rekaman tersebut, Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat mengatakan rekaman itu pada saat rapat
MCP dengan KPK, pada Kamis (9/3/2023).
Rekaman itu berdurasi berdurasi 6 menit dari salah satu anggota Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita tidak ditegur, kita diingatkan apabila ada hal-hal indikasi terjadi kesalahan. MCP kan sudah biasa, MCP sifatnya pengendalian,” kata Wahyu Hidayat Senin (13/3/2023).
Menurutnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ada permasalahan, justru Pemkab Malang pada beberapa hari telah mendapatkan penghargaan terbaik.
Menurut Wahyu, realisasi dan rencana anggaran di Pemkab Malang, sudah melaksanakan susunan Analisa Standart Biaya (ASB) non Fisik, ASB fisik, Standar Biaya Umum (SBU) dan Standar Harga Satuan (SHS) pada Tahun Anggaran 2022, dan telah melakukan review sebagai dasar penyusunan rencana kerja tahun 2023. Oleh karena itu, diharapkan dengan penyusunan tersebut, pada penilaian MCP tahun 2022 akan bisa menambah presentase penilaiannya.
“Pembahasan MCP dengan KPK, hanya diingatkan apabila ada hal-hal indikasi terjadi kesalahan. Dan MCP sifatnya pengendalian. Sedangkan dengan BPK tidak ada permasalahan, dan buktinya MCP Pemkab Malang terbaik nomor lima,” tandasnya.