MALANG- Carut marut pemilihan umum (legislatif dan presiden) masih menyisakan persoalan. Selain masalah data yang berubah-ubah melalui aplikasi Sirekap di KPU, hingga pencurian suara atau penghilangan suara calon legislatif (caleg).
Hal tersebut dialami Wiwik Sugesi caleg nomor urut 2 dari PDI-P. Merasa dirugikan melalui kuasa hukumnya Andi Rachmanto, SH. melaporkan masalah ini ke Bawaslu.
Andi Rachmanto, mengaku menemukan adanya dugaan pencurian atau pergeseran suara dari PDI-P ke caleg nomor urut 1. Karena itu, ia berniat membawa kasusnya ke polisi. “Ada dua laporan. Pertama, pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pimpinan rapat pleno di salah satu hotel di kota Malang, dan yang kedua pidana pencurian suara,”aku Andi Rachmanto, dihubungi, Minggu (24/3/2024).
Ketika ditanya siapa saja yang akan dilaporkan, Andi menyebut PPK Blimbing dan KPU Kota Malang. Namun kapan pihaknya akan membuat LP, Andi mengatakan masih menunggu rekomendasi. “Itu ikhtiar kami Bang, bukan semata- mata atas dasar kepentingan klien tapi atas nama kebenaran dan keadilan,”ujarnya.
Menurutnya ada rentetan terjadinya dugaan pencurian suara. Yang mana suara dari PDI-P beralih ke caleg nomor 1. Dan itu lanjutnya dilakukan secara sistematis. Kenapa? Karena tidak mungkin dilakukan caleg tertentu. Dari PPK tidak mungkin kalau tidak ada yang suruh. Dari temuan ini pihaknya kemudian melaporkan ke Bawaslu.
“Akan tetapi anehnya laporan kami tidak diregistrasi. Di situ dugaan pidana pemilu. Selanjutnya kami melaporkan hal tersebut ke Bawaslu provinsi,”ujarnya.
Dikatakan sembari menunggu waktu, ternyata selain pidana pencurian suara, saksi parpol juga mengajukan keberatan ke pimpinan rapat pleno rekapitulasi. Namun diarahkan untuk membuat keberatan dengan alasan supaya disampaikan ke tingkat propinsi. Alasan ini dianggap konyol lantaran di mana-mana sesuai KKPU 219 yang namanya permasalahan atau keberatan di tingkat DPRD kota maupun Kabupaten harus diselesaikan di tingkat DPRD kota/Kabupaten. “Tapi oleh pimpinan rapat pleno rekapitulasi disuruh sampaikan ke propinsi. Terhadap permasalahan tersebut akhirnya dua yang kami laporkan, yakni pelanggaran administrasi dan pidana pemilu,” pungkas Andi Rachmanto.
Pihak yang diduga melakukan tindak pidana pemilu Pasal 505, 514, 516, antara lain PPK Blimbing dan KPU Kota Malang.
“Itu ikhtiar kami Bang, bukan semata- mata atas dasar kepentingan klien tapi atas nama kebenaran dan keadilan,” tutup Andi Rachmanto.